Tom Lembong Bebas Berkat Abolisi Presiden Prabowo, 9 Bulan dalam Tahanan

photo author
- Sabtu, 9 Agustus 2025 | 07:00 WIB
Tom Lembong dapat abolisi dari Presiden Prabowo setelah divonis 4,5 tahun. Ini kisah 9 bulan di penjara. (Instagram @tomlembong)
Tom Lembong dapat abolisi dari Presiden Prabowo setelah divonis 4,5 tahun. Ini kisah 9 bulan di penjara. (Instagram @tomlembong)

PURWAKARTA ONLINE – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau akrab disapa Tom Lembong, resmi bebas dari penjara setelah mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Tom sebelumnya dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi impor gula.

Ia ditahan sejak 29 Oktober 2024, namun kini telah kembali menghirup udara bebas sejak Jumat malam, 1 Agustus 2025.

Dalam siaran langsung bersama Anies Baswedan di TikTok dan YouTube, Tom Lembong membagikan pengalamannya selama 9 bulan menjadi tahanan.

Baca Juga: Merek Deodoran Asal Denmark Mundur dari Indonesia, Akui Jadi Korban Black Campaign dan Buzzer

“Saya tidak merasa ada masalah. Selama pemeriksaan, saya hadir sebagai saksi, bukan tersangka. Saya pikir hanya menceritakan fakta-fakta sembilan tahun lalu,” ujar Tom.

Meski mengaku menyadari adanya risiko, Tom tetap hadir dalam pemeriksaan tanpa didampingi pengacara.

Ia menilai semuanya masih dalam koridor hukum.

“Pasti ada feeling diciduk. Tapi saya memilih positive thinking,” tambahnya.

Tom pun menceritakan momen mengejutkan ketika statusnya berubah dari saksi menjadi tersangka.

“Tiba-tiba malam itu, petugas datang dan menyampaikan hasil rapat pimpinan. Saya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan,” kenangnya.

Baca Juga: Misi Kemanusiaan! Indonesia Siap Obati 2.000 Warga Gaza di Pulau Galang, Ini Penjelasan Istana

Setelah itu, Tom diberikan penasihat hukum dari pihak kejaksaan yang bahkan belum ia kenal sebelumnya.

Kini, dengan keputusan abolisi dari Presiden Prabowo, Tom Lembong resmi dinyatakan bebas dan kembali menjalani aktivitasnya seperti biasa.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X