poa

Kenapa Hukum yang Berlaku di IndonesiaTtidak Mampu Memberantas Korupsi

Jumat, 15 Agustus 2025 | 13:27 WIB
Ilustrasi hukum (JDIH Kalbar)

Ditulis Oleh Rifki Dalfa Misbahul Alam, Seorang Mahasiswa Universitas SingaPerbangsa Karawang (UNSIKA), Peserta Keelas Menulis Purwakarta Online Academy (POA)

PURWAKARTA ONLINE - Membahas daya kerja hukum dalam mengatur dan atau memaksa maka berbicara tentang efektifitas hukum, pengertian efektifitas hukum mengandung pengertian dicapainya keberhasilan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan Bekerjanya hukum secara efektif dalam masyarakat dapat tercermin ketika hukum dilaksanakan dan ditaati dengan baik oleh masyarakat.

Hukum harus dapat mengarahkan perilaku masyarakat sehingga tujuan pembentukan hukum dapat terwujud.

Adapun faktor yang mempenngaruhi efektivitas hukum yaitu : substansi hukum, struktur hukum, fasilitas pendukung penegakan hukum, masyarakat, dan kebudayaan.

  1. Substansi/norma hukum yang digunakan sebagai pedoman bagi struktur hukum untuk menjalankan fungsinya sebagai penegak hukum, diantaranya berupa Undang-Undang maupun peraturan tertulis lainnya. Dalam hal ini Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan aturan lain yang berhubungan dengan korupsi.
  2. Struktur hukum/penegak hukum merupakan alat yang meliputi pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum atau law enforcement, dalam hal ini diantaranya KPK, kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.
  3. Fasilitas pendukung penegakan hukum berbentuk sarana untuk mencapai tujuan, mencangkup tenaga manusia yang berpendidikan dan terampil, teknologi informasi untuk pengawasan dan transparansi, mekanisme audit dan pelaporan yang memadai sangat penting, keuangan yang cukup dan sebagainya.
  4. Masyarakat, kesadaran masyarakat dalam hal ini sangat mempengaruhi efektivitas hukum, rendahnya kesadaran dan pemahaman masyarakat, dan kurangnya transparansi sosial menyebabkan korupsi sulit diberantas.
  5. Budaya permisif terhadap korupsi, Sistem nilai yang menempatkan materi dan kekayaan di atas integritas dan kejujuran, mendorong perilaku korupsi. menjadi faktor kurang efektif nya hukum korupsi yang bisa menjadi celah untuk melakukannya.***

Tags

Terkini

Manfaat POA

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 15:34 WIB

10 Tips Memulai Bisnis yang Sukses

Selasa, 7 Oktober 2025 | 22:57 WIB

Persiapan TC Taekwondo di MA YPPA Cipulus

Selasa, 7 Oktober 2025 | 21:27 WIB

Makesta IPNU IPPNU Kecamatan Wanayasa 2025

Sabtu, 4 Oktober 2025 | 14:20 WIB