Mobil Radja Nainggolan Disita Polisi, Terkait Penyelundupan Kokain di Brussel Belgia

photo author
- Selasa, 28 Januari 2025 | 11:28 WIB
Mobil pesepakbola Belgia keturunan Indonesia, Radja Nainggolan, disita polisi dalam penyelidikan penyelundupan kokain melalui pelabuhan Antwerp. Simak kronologinya di sini. (Instagram/AS Roma)
Mobil pesepakbola Belgia keturunan Indonesia, Radja Nainggolan, disita polisi dalam penyelidikan penyelundupan kokain melalui pelabuhan Antwerp. Simak kronologinya di sini. (Instagram/AS Roma)

PURWAKARTA ONLINE - Pesepakbola Belgia berdarah Indonesia, Radja Nainggolan, menjadi sorotan setelah ditangkap polisi di Brussels, Belgia, pada Senin (27/1/2025).

Penangkapan ini terkait dugaan keterlibatannya dalam jaringan penyelundupan kokain dari Amerika Selatan ke Eropa melalui pelabuhan Antwerp.

Dalam operasi tersebut, polisi tidak hanya menangkap Nainggolan tetapi juga menyita mobil mewahnya.

Mobil itu diderek sebagai bagian dari investigasi lebih lanjut.

Baca Juga: Inspirasi Ucapan Tahun Baru Imlek 2025 untuk Keluarga, Teman, dan Rekan Kerja

Menurut laporan media Belgia AD dan media Belanda De Telegraaf, polisi federal Brussels menggeledah 30 rumah yang dicurigai terhubung dengan jaringan narkoba.

"Kami dapat memastikan bahwa pesepakbola RN telah ditangkap," ujar pernyataan resmi dari Kantor Kejaksaan Brussels.

Penyelidikan ini dilakukan setelah muncul dugaan impor kokain dalam jumlah besar dari Amerika Selatan ke Eropa.

Nainggolan diduga memiliki keterkaitan dengan salah satu mitra bisnisnya yang sebelumnya dihukum karena penyelundupan narkoba menggunakan jet pribadi.

Baca Juga: Liburan ke Cikao Park, Seru dan Hemat! Ini Harga Tiketnya

Radja Nainggolan baru saja menandatangani kontrak dengan klub divisi dua Belgia, Lokeren-Temse, pekan lalu.

Pada Jumat (24/1), ia bahkan mencetak gol dalam laga debutnya melawan Lierse.

Namun, tiga hari kemudian, kabar penangkapannya menggemparkan publik dan klubnya.

Pengacara Nainggolan, Omar Souidi, masih dalam perjalanan menuju kantor polisi untuk memberikan bantuan hukum kepada kliennya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X