Irjen Ferdy Sambo mengundurkan diri, Kapolri: Ada aturannya!

photo author
Enjang Sugianto, Purwakarta Online
- Kamis, 25 Agustus 2022 | 15:46 WIB
Ferdy Sambo tulis permintaan maaf  (Gorajuara.com/dok: Tangkapan Layar YouTube POLRI TV RADIO)
Ferdy Sambo tulis permintaan maaf (Gorajuara.com/dok: Tangkapan Layar YouTube POLRI TV RADIO)

Polri menetapkan 5 tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.

Baca Juga: CARA MUDAH CEK SIPOL, Apakah nama kamu terdaftar di Partai Politik atau tidak!

Di antaranya Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Irjen Ferdy Sambo berperan memerintah Bharada E menembak Brigadir J dan merekayasa kasus tersebut.

Sedangkan Bharada RE berperan menembak Brigadir J, yang selanjutnya Bharada E memberikan keterangan yang mencengangkan.

Baca Juga: PERHATIAN! Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah

Sedangkan dua lainnya, Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP, kelima tersangka saat ini sedang ditahan.

Tempat lokasi kejadian di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7).***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X