Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian akun di laman SSCASN.
Bagi pelamar yang belum mempunyai akun, wajib membuat akun menggunakan NIK di laman SSCASN, termasuk mengunggah KTP dan swafoto.
Nantinya, pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pendaftaran sesuai tahapan di portal SSCASN, sscasn.bkn.go.id.
Baca Juga: Jaksa Penuntut Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani!
Cara buat akun SSCASN:
1. Masuk ke situs sscasn.bkn.go.id
2. Klik registrasi
3. Masukkan data pribadi, antara lain:
- NIK
- Nomor KK
- Nama lengkap
- Tempat tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Nomor HP