news

KRONOLOGI LENGKAP Kasus Ferdy Sambo berdasarkan proses persidangan!

Senin, 31 Oktober 2022 | 14:00 WIB
Kronologi lengkap kasus Ferdy Sambo berdasarkan fakta di pengadilan (Tim WartaPesona)

"Adzan Romer yang berada disamping terdakwa hendak memungut senjata api tersebut akan tetapi dicegah oleh terdakwa dengan mengatakan 'biar saya saja yang mengambil'," pungkas JPU.

Kemudian, rencana pembunuhan pun dilakukan oleh Sambo. Saat Sambo sudah berada di dalam rumah dia pun memanggil Yosua. Saat Yosua hendak menemuinya, Sambo sudah bersama Richard Eliezer dan sudah memerintahkan agar Richard mengokang senjatanya.

Tidak berselang lama, Yosua pun menghadap Sambo. Di sana Sambo bersama Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer. Sementara itu, Putri berada di kamar yang jaraknya kurang lebih tiga meter dari posisi Yosua.

Baca Juga: 5 Album Saat SBY Presiden, Usai Pensiun Tak 1 Pun!

"Terdakwa Ferdy Sambo langsung mengatakan kepada korban Nopriansyah Yosua Hutabarat sambil mengatakan ke korban Nopriansyah Yosua Hutabarat 'jongkok kamu', lalu korban sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit dan berkata 'ada apa ini'," papar jaksa.

Pertanyaan Yosua, kata jaksa, tak dihiraukan Sambo. Malah Sambo saat itu langsung memerintahkan Richard untuk menembak.

"Terdakwa Ferdy Sambo dengan suara keras kepada saksi Richard Eliezer dengan mengatakan 'Woy! kau tembak! kau tembak cepat! cepat woy kau tembak!," tutur jaksa.

Baca Juga: LTN NU Kiarapedes, Solahudin: Minat baca-tulis kita rendah, kita coba atasi dengan sentuhan nilai ekonomi!

Usai diperintah Sambo menembak, Richard pun langsung menembak Yosua sebanyak tiga atau 4 kali hingga Yosua terjatuh dan terkapar mengeluarkan darah. Jaksa mengatakan saat itu Yosua masih bergerak kesakitan, namun kepala bagian belakang Yosua langsung ditembak Sambo.

“Terdakwa Ferdy Sambo menghampiri korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak dalam keadaan masih bergerak-gerak kesakitan, lalu untuk meluapkan kemarahan dan emosinya terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban hingga korban meninggal dunia," urai JPU.

Usai peristiwa penembakan selesai dan Yosua meninggal dunia. Ferdy Sambo kemudian berusaha menghilangkan jejak dan membuat skenario adanya saling tembak antara Richard dengan Yosua.

Baca Juga: Akhirnya Dedi Mulyadi Salaman dengan Ambu Anne Ratna Mustika, tapi membuat netizen pada sedih!

Atas dasar itu, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jadwal Sidang Lanjutan Ferdy Sambo

Sidang lanjutan terhadap para tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J akan dilaksanakan kembali mulai hari Selasa (25/10/2022) sampai Jumat (28/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Halaman:

Tags

Terkini