Viral! Penampakan Uang Rp 11 Triliun Hasil Korupsi CPO Disita dari Wilmar Group
PURWAKARTA ONLINE – Publik dihebohkan dengan viralnya foto uang tunai Rp 11 triliun lebih yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung).
Uang itu berasal dari kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan Wilmar Group.
Penyitaan dilakukan pada Selasa, 17 Juni 2025, usai lima korporasi dalam Wilmar Group mengembalikan total Rp 11.880.351.802.619.
Uang tersebut disita dan langsung masuk ke rekening penampungan milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Ini merupakan pengembalian kerugian negara dari lima terdakwa korporasi Wilmar Group,” ujar Direktur Penuntutan Kejagung, Sutikno.
Baca Juga: Danantara Gandeng Chandra Asri dan INA Bangun Pabrik Kimia Rp13 Triliun, Masuk Daftar PSN
Penampakan Uang Rp 2 Triliun Bikin Geger
Sebagian uang hasil sitaan bahkan dipamerkan ke publik.
Nilainya mencapai Rp 2 triliun dan seluruhnya dalam pecahan Rp 100 ribu.
Tiap pengepakan berisi Rp 1 miliar.
Penampakan fisik uang ini langsung menjadi viral di media sosial.
Kasus korupsi ini bermula dari pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada periode Januari 2021 hingga Maret 2022.
Dalam putusan sebelumnya, kelima perusahaan dibebaskan oleh hakim dari semua tuntutan pidana, namun Kejagung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.