PURWAKARTA ONLINE – Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskannak) Kabupaten Purwakarta, Siti Ida Hamidah, akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta.
Penahanan dilakukan pada Kamis malam, 12 Juni 2025, setelah Ida menjalani pemeriksaan selama lebih dari 7 jam.
Ia datang ke Kejari sekitar pukul 14.00 WIB dan keluar dengan rompi tahanan berwarna pink sekitar pukul 21.30 WIB.
Kepala Kejari Purwakarta, Martha Parulina Berliana, menyatakan bahwa Siti Ida sebelumnya sempat mangkir dari panggilan penyidik pada Kamis, 5 Juni 2025.
"Ia hadir hari ini dan langsung kami tahan," ujar Martha kepada media.
Baca Juga: Sugar Daddy Episode 14: Rahasia Terbongkar, Aurel dan Okan di Ujung Perpisahan!
Siti Ida terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana pemberdayaan pembudidaya ikan pada tahun anggaran 2023.
Proyek itu ditujukan untuk 31 kelompok pembudidaya ikan skala kecil, dengan total nilai kontrak mencapai Rp2,2 miliar.
Dugaan kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai lebih dari Rp933 juta.
Selain Siti Ida, enam tersangka lainnya juga telah ditahan sebelumnya:
- Dian Herdian (PPTK)
- Ramdan Juniar (pegawai non-ASN)
- Andri S (kontraktor)
- Tata (panitia lelang)