“Kami tidak ingin mengambil risiko dengan membiarkan hewan yang berpotensi terinfeksi masuk ke wilayah ini,” kata Wini.
Dampak PMK pada Hewan Ternak di Purwakarta
PMK adalah penyakit yang dapat menyebabkan kerugian ekonomi besar.
Gejalanya meliputi luka pada kuku, luka di mulut atau gusi, serta penurunan kondisi fisik yang drastis.
Dalam kasus parah, virus ini dapat merusak organ vital seperti paru-paru, usus, dan hati hanya dalam waktu seminggu.
Baca Juga: Penetapan Calon Bupati Purwakarta 2024 Digelar Besok, Berikut Persiapannya
Wini juga menekankan pentingnya vaksinasi.
“Tahun lalu, vaksinasi telah dilakukan, tetapi tahun ini kami masih menunggu ketersediaan vaksin baru. Sebagai langkah sementara, kami memberikan vitamin untuk meningkatkan daya tahan tubuh ternak lokal,” jelasnya.
Karantina dan Imbauan Masyarakat Peternak
Hewan ternak yang terindikasi PMK harus segera dikarantina selama 14 hari untuk mencegah penyebaran lebih lanjut.
Pemkab Purwakarta mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan hewan dengan gejala PMK.
“Langkah cepat dan kerjasama masyarakat adalah kunci untuk menghentikan penyebaran wabah ini,” tegas Wini.
Baca Juga: Buruh Kota Cirebon Kecewa, UMSK Tak Diusulkan dalam Rapat Pleno Dewan Pengupahan
Dengan berbagai upaya ini, Pemkab Purwakarta berharap wabah PMK dapat dikendalikan, dan peternakan lokal tetap terlindungi dari ancaman besar ini.***