Wini menjelaskan bahwa PMK adalah penyakit yang sangat menular dan dapat menyebabkan kerugian ekonomi besar.
Gejalanya meliputi:
- Pincang akibat luka pada kuku.
- Luka di mulut atau gusi.
- Penurunan kondisi fisik yang cepat.
Dalam kasus parah, virus ini dapat merusak organ dalam seperti paru-paru, usus, dan hati dalam waktu kurang dari seminggu.
Baca Juga: Pendapatan Pajak Purwakarta 2024 Capai 81,50%, Melampaui Rekor Empat Tahun Terakhir
Imbauan untuk Peternak di Purwakarta
Pemkab Purwakarta mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan hewan ternak dengan gejala PMK.
Hewan yang terindikasi harus segera dikarantina selama 14 hari.
“Edukasi kepada masyarakat sangat penting untuk mencegah penyebaran wabah ini,” tegas Wini.
Dengan langkah-langkah preventif ini, Pemkab Purwakarta berharap dapat menahan laju penyebaran PMK dan melindungi peternakan lokal dari ancaman besar.***