PURWAKARTA ONLINE – Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga, mengungkap alasan pemberhentian Ipda Rudy Soik dari Polri.
Dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Irjen Daniel merinci pelanggaran yang melibatkan Ipda Rudy.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena berbagai dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan oleh Ipda Rudy Soik.
Baca Juga: Main Medsos Cuan Tiap Hari, Peluang Jadi Afiliator Menguntungkan!
Kasus Karaoke di Jam Dinas
Permasalahan bermula ketika Ipda Rudy Soik ditemukan sedang karaoke di jam dinas.
Propam melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan mendapati Rudy bersama tiga anggota Polri lainnya di tempat karaoke.
Keempatnya sedang duduk berpasangan, minum-minuman beralkohol, dan menikmati hiburan di jam dinas.
"Keempat anggota ini langsung dikenai sanksi pendisiplinan," jelas Daniel. Tiga di antaranya menerima sanksi.
Namun, Rudy menolak dan mengajukan banding.
Baca Juga: Janji Ciro Alves, Hadapi Persik Kediri
Banding dan Sikap Tidak Kooperatif
Rudy Soik mengajukan banding terhadap hukuman tersebut.
Namun, hakim menilai Rudy bersikap tidak kooperatif dalam proses banding.