Subang, PurwakartaOnline.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin.
Kali ini, dua tersangka, BU alias Yono (30) dan RPT (30), berhasil diamankan oleh petugas di Dusun Kebondanas, Desa Kebondanas, Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kasatnarkoba AKP Heri Nurcahyo, menyampaikan bahwa penangkapan kedua tersangka dilakukan pada Jumat, 21 Juni 2024, sekitar pukul 22.30 WIB.
Petugas langsung bergerak cepat menuju lokasi setelah menerima laporan dari warga.
"Kedua tersangka ditangkap di alamat yang sama dengan tempat kejadian perkara (TKP), yaitu di Dusun Kebondanas RT 004/001 Desa Kebondanas," ujar Heri saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Senin, 24 Juni 2024.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan bermula ketika petugas Satresnarkoba Polres Subang mendapat laporan dari warga mengenai dugaan peredaran sediaan farmasi tanpa izin.
Mendapat informasi tersebut, petugas segera melakukan penggeledahan di TKP dan menemukan berbagai barang bukti.
Dari tersangka BU, petugas berhasil mengamankan sebuah kantong plastik warna hitam yang berisi 40 butir Tramadol HCI, sebuah toples warna putih yang berisi 606 butir Hexymer, satu pak plastik klip bening, dan satu unit handphone.
Sementara dari tersangka RPT, ditemukan sebuah tas selempang abu hitam yang berisi sebuah plastik klip bening dengan 13 butir Hexymer, uang tunai sebesar Rp60.000, dan satu unit handphone.
Baca Juga: Jatiluhur: Wisata Purwakarta Terbaik bagi Anda yang Mau Healing
Proses Hukum dan Imbauan Kepolisian