Kesaktian Firli Bahuri: Tantangan Pengawasan Etik di KPK dan Pertanyaan Publik Terkait Konsekuensinya

photo author
Enjang Sugianto, Purwakarta Online
- Kamis, 22 Juni 2023 | 09:47 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri.
Ketua KPK, Firli Bahuri.

PURWAKARTA ONLINE - Firli Bahuri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah menjadi sorotan publik dalam beberapa tahun terakhir karena serangkaian laporan pelanggaran kode etik yang melibatkan dirinya. 

Namun, meskipun kasus-kasus ini mencuat, Firli berhasil lolos dari jeratan hukum dalam beberapa kasus. 

Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas sistem pengawasan dan penegakan etik di dalam KPK.

Baca Juga: Grup Qasidah SDN 2 Pusakamulya: Meraih Prestasi di Tingkat Kabupaten Purwakarta

Dewan Pengawas KPK, yang bertugas mengawasi perilaku para pegawai KPK, menyatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri dan rekannya terhadap pemberhentian Brigjen Endar Priantoro tidak memiliki bukti yang cukup untuk dilanjutkan ke sidang etik. 

Hal ini diungkapkan oleh anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris, dalam sebuah konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, pada tanggal 19 Juni 2023.

Beberapa kasus pelanggaran kode etik yang melibatkan Firli Bahuri telah terjadi selama kepemimpinannya di KPK selama hampir empat tahun. 

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini: Kamis, 22 Juni 2023

Namun, tidak semua laporan pelanggaran etik tersebut menghasilkan tindakan lanjutan.

Beberapa di antaranya dianggap tidak memiliki cukup bukti atau dinyatakan tidak melanggar kode etik setelah penyelidikan oleh Dewan Pengawas KPK.

Hal ini menimbulkan keraguan tentang efektivitas sistem pengawasan dan penegakan etik di dalam lembaga tersebut.

Baca Juga: Sosok Kuat yang Melindungi Al-Zaytun: Fakta Menarik yang Mungkin Belum Kamu Ketahui!

Salah satu kasus yang melibatkan Firli Bahuri adalah pada tahun 2018, ketika ia masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK. 

Firli dilaporkan karena menjemput saksi yang hendak diperiksa, yaitu Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bahrullah. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X