Malam Takbiran, Kejaksaan Tangkap 6 Tersangka Korupsi Dinas Perikanan Purwakarta, 1 Orang Kabur

photo author
- Kamis, 5 Juni 2025 | 23:41 WIB
Ilustrasi koruptor.  Polisi Golkar Nofel Saleh Hilabi menyebut Kota Bekasi darurat korupsi. (Dok Patas.id)
Ilustrasi koruptor. Polisi Golkar Nofel Saleh Hilabi menyebut Kota Bekasi darurat korupsi. (Dok Patas.id)

PURWAKARTA ONLINE – Suasana malam takbiran di Kabupaten Purwakarta berubah menegangkan.

Kejaksaan Negeri Purwakarta resmi menahan enam tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan sarana dan prasarana pemberdayaan usaha pembudidaya ikan skala kecil.

Penangkapan ini dilakukan pada malam takbiran Iduladha 2025, dan menjadi perhatian publik karena kasus tersebut melibatkan pejabat dari Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Purwakarta.

Total ada 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, namun hanya 6 orang yang hadir memenuhi panggilan penyidik, masing-masing berinisial IR, DP, DH, TT, RJ, dan AS.

Satu tersangka lainnya, berinisial Sl, tidak hadir dengan alasan menghadiri kegiatan dinas dan pernikahan anaknya.

Baca Juga: Link Video Bidan Rita Tersebar di Mana-mana, Netizen Heboh Cari Kebenaran

Tersangka ini diduga kuat merupakan pejabat tinggi di dinas tersebut, bahkan kabarnya menjabat sebagai kepala dinas (kadis).

Hingga kini, keberadaannya belum diketahui dan dinyatakan kabur.

Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta menyatakan bahwa penahanan dilakukan untuk mempercepat proses hukum dan mencegah potensi hilangnya barang bukti atau pengaruh terhadap saksi-saksi.

Enam tersangka yang hadir langsung ditahan di Rutan untuk 20 hari ke depan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Dugaan korupsi ini berkaitan dengan proyek bantuan kepada 31 kelompok pembudidaya ikan di Kabupaten Purwakarta, yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.

Baca Juga: Link Video Its Anggi Viral di Doodstream dan Justpaste, Netizen Heboh Cari Konten Tanpa Sensor

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidikan akan terus berlanjut, termasuk upaya pengejaran terhadap satu tersangka yang tidak hadir.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Instagram kejari Purwakarta

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X