KPK sebelumnya menggeledah rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025.
Penggeledahan itu bagian dari penyidikan kasus korupsi di Bank BJB.
Motor yang disita ikut ditemukan dalam penggeledahan itu.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah Yuddy Renaldi, Direktur Utama Bank BJB.
Lalu, Widi Hartoto, Kepala Divisi Corsec yang juga Pejabat Pembuat Komitmen.
Tiga lainnya berasal dari pihak swasta.
Yaitu Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.
Baca Juga: 16 April HUT Kopassus, Perjalanan 73 Pasukan Elit Baret Merah Indonesia
Mereka adalah pengendali dari beberapa agensi periklanan.
Yakni Antedja Muliatama, Cakrawala Kreasi Mandiri, BSC Advertising, Wahana Semesta Bandung Ekspres, dan Cipta Karya Sukses Bersama.
Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor.
Dengan ancaman pidana sesuai KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp222 miliar.
KPK masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lainnya.