PURWAKARTA ONLINE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sepeda motor milik Ridwan Kamil.
Motor itu disita usai penggeledahan rumah mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.
KPK menduga motor itu terkait kasus dugaan korupsi di Bank BJB.
Korupsi itu terjadi pada proyek pengadaan iklan periode 2021—2023.
"Sepeda motor bisa saja jadi bagian dari proses korupsi," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
Tessa menyampaikan hal itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/4).
Menurutnya, motor tersebut bisa dibeli dari hasil korupsi.
Atau digunakan sebagai sarana tindak pidana korupsi.
“Penyitaan juga bisa dalam rangka pemulihan aset,” lanjut Tessa.
Ia menyebut, penyitaan bertujuan untuk asset recovery.
Nantinya, bisa jadi digunakan untuk uang pengganti dalam vonis.
Baca Juga: MENGHARUKAN! Mardiansyah Tempuh Perjalanan dari Karawang ke Medan untuk Kekasih Tunawicara
Namun, alasan pasti penyitaan tetap wewenang penyidik.
“Nanti kita tunggu keterangan dari penyidik,” ucap Tessa.