Pencuri Motor di Purwakarta Dibebaskan oleh Kejari, Begini Kronologinya

photo author
- Minggu, 26 Januari 2025 | 21:00 WIB
Pelaku pencurian motor, korban dan Kajari Purwakarta. Seorang pencuri motor di Purwakarta dibebaskan oleh Kejari Purwakarta melalui pendekatan restorative justice. (ANTARA)
Pelaku pencurian motor, korban dan Kajari Purwakarta. Seorang pencuri motor di Purwakarta dibebaskan oleh Kejari Purwakarta melalui pendekatan restorative justice. (ANTARA)

PURWAKARTA ONLINE – Kejaksaan Negeri Purwakarta membuat keputusan yang tidak biasa dengan membebaskan seorang pelaku pencurian motor berinisial MFE.

Pembebasan ini dilakukan berdasarkan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.

Kronologi Kejadian

Peristiwa pencurian terjadi saat korban dan pelaku sedang menonton pertandingan sepak bola bersama di Jalan Ahmad Yani, Cipaisan, pada 23 September 2024.

Ketika terjadi keributan, korban meninggalkan lokasi, bahkan sepeda motornya yang masih menyala.

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Tutugan Leles Garut, Tidak Ada Korban Jiwa, Arus Lalu Lintas Normal Kembali

Melihat situasi tersebut, MFE mengambil sepeda motor tersebut.

Namun, teman pelaku mengenali pemilik motor, dan MFE sebenarnya berniat mengembalikannya.

Sayangnya, laporan polisi sudah lebih dulu dibuat oleh korban.

Pendekatan Restorative Justice

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Martha Parulina Berliana, restorative justice digunakan karena MFE menunjukkan itikad baik.

Baca Juga: Java Coffee, Perjalanan Kopi Indonesia dari Jawa ke Dunia

"Ia mengembalikan motor, dan situasi ini lebih cocok diselesaikan secara damai. Proses ini melibatkan semua pihak, termasuk korban," ungkap Martha.

Selain itu, latar belakang MFE turut menjadi pertimbangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X