KPK Resmi Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Suap

photo author
Dadan Hamdani, Purwakarta Online
- Rabu, 25 Desember 2024 | 08:35 WIB
Ketua Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional DPP PDIP Ronny Talapessy (kedua kiri) didampingi Wakil Sekretaris Jenderal PDIP Adian Napitupulu (kiri), Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai Komarudin Watubun (kedua kanan) menyampaikan tanggapan terkait penetapan tersangka pada Hasto Kristiyanto di G
Ketua Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional DPP PDIP Ronny Talapessy (kedua kiri) didampingi Wakil Sekretaris Jenderal PDIP Adian Napitupulu (kiri), Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai Komarudin Watubun (kedua kanan) menyampaikan tanggapan terkait penetapan tersangka pada Hasto Kristiyanto di G

Hasto sendiri telah beberapa kali diperiksa oleh KPK sejak Januari 2020 dan terakhir kali pada Juni 2024.

Harun Masiku, yang menjadi aktor utama dalam kasus ini, telah buron selama lima tahun. Hingga kini, keberadaannya masih misterius.

Kasus ini kembali menyoroti kinerja KPK dalam memburu buronan yang telah lama menghilang.

Baca Juga: Kronologi Penetapan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Suap oleh KPK

Penetapan Hasto sebagai tersangka menuai mucul beragam reaksi dari beragai pihak baik itu sosial media maupun dunia nyata.

Sebagian publik memandang langkah KPK ini sebangai bukti keseriusan pemberantasan korupsi, meski ada kritik terkait momen pengumuman yang bertepatan dengan Natal.

Di internal PDIP, penetapan ini memicu evaluasi mendalam terkait integritas para kader.

Dengan pengumuman ini, perhatian publik kini tertuju pada kelanjutan proses hukum Hasto dan upaya KPK untuk menangkap Harun Masiku.

Baca Juga: Drama Politik Indonesia Mencengangkan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Resmi Tersangka Suap KPU

Perkembangan kasus ini diyakini akan menjadi ujian besar bagi KPK dan PDIP di tahun politik menuju Pemilu 2024.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X