PURWAKARTA ONLINE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI.
Kasus ini menyeret nama buronan Harun Masiku, mantan calon anggota legislatif dari PDIP, dan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Hasto diduga terlibat bersama Harun Masiku dalam memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan untuk memuluskan langkah Harun sebagai pengganti Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia sebelum menjabat.
“Dengan uraian dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HK (Hasto Kristiyanto) bersama-sama Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum periode 2017-2022,” jelas Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca Juga: KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka Suap, Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Harun Masiku
Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan usai gelar perkara pada Jumat, 20 Desember 2024. Pengumuman ini mencuri perhatian publik karena bertepatan dengan perayaan Natal.
“Ini masalahnya kita lagi sibuk Natalan, eh kita dikasih hadiah Natal dengan Sekjen masuk, ditetapkan jadi tersangka. Jadi sorry,” ujar Komarudin Watubun, Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa malam (24/12).
Komarudin menambahkan bahwa penetapan ini menjadi bukti atas pernyataan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, yang sebelumnya menyinggung pentingnya transparansi dan kejujuran di internal partai.
Meski demikian, ia sempat salah ucap saat jumpa pers, mengatakan “Sekjen PDI Perjuangan ditetapkan oleh PDI Perjuangan,” sebelum segera meralat pernyataannya.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Tersangka, Harun Masiku Masih Buron!
KPK mengungkap bahwa Harun Masiku menyediakan dana sebesar Rp850 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan.
Wahyu, yang telah divonis tujuh tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada 2021, kini telah bebas bersyarat sejak Oktober 2023.
Dalam kasus ini, Hasto diduga memainkan peran penting melalui orang kepercayaannya, DTI.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” tambah Setyo Budiyanto.
Baca Juga: Sistem Penilaian Seleksi PPPK 2024, Tidak Lagi Gunakan Passing Grade
Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024 menjadi dasar penetapan Hasto sebagai tersangka.
Artikel Terkait
Bus Rombongan SMP IT DQM Bogor Alami Kecelakaan Tragis, Truk Rem Blong Jadi Pemicu
Tragedi Tol Pandaan-Malang, Perjalanan Pendidikan SMP IT DQM Bogor Berujung Duka
Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1, Berikut Jadwal Lengkapnya
Cara Cek Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1, Simak Panduannya!
Menteri Yandri Susanto: Program Pendamping Desa Diperpanjang hingga 2025
Dokter Tim Persib, Dr. Rafi Ghani, Meninggal Dunia di Usia 55 Tahun
Kabar Duka, Dokter Tim Persib Dr. Rafi Ghani Meninggal Dunia
PERSIB Liburkan Pemain untuk Rayakan Natal dan Pemulihan Kebugaran
Muhammad Adzikry Fadlilah Berharap Main, Usai Bantu PERSIB Kalahkan Persita 3-1
Tyronne Del Pino Mengakui Golnya Seharusnya Jadi Milik Ciro Alves