Badan Adhoc Pilkada 2024 di Purwakarta, Oyang Este Binos: PPK dan PPS Mendaftar Lagi dari Awal, Tapi ...

photo author
- Kamis, 18 April 2024 | 09:39 WIB
Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM,  KPU Purwakarta, Oyang Este Binos
Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, KPU Purwakarta, Oyang Este Binos

PURWAKARTA ONLINE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta telah memulai melaksanakan tahapan untuk perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Purwakarta.

Salahsatunya mengenai komponen penting yang mendukung berjalannya gelaran Pilkada, yakni pembentukan Badan Adhoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Penitia Pemungutan Suara (PPS).

Komisioner KPU Kabupaten Purwakarta, Oyang Este Binos mengatakan untuk Badan Adhoc yang bertugas di Pilkada ini akan dilakukan rekrutmen ulang.

Baca Juga: Erupsi Gunung Ruang, Ancaman Tsunami dan Evakuasi Cepat di Sulawesi Utara

Rekrutmen tersebut akan dilakukan oleh KPU Kabupaten Purwakarta dengan tahapannya secara terbuka.

"Semua mendaftar dari awal. (pelaksanaannya) terbuka," kata Oyang Este Binos dalam keterangannya kepada awak media, Kamis 18 April 2024.

Mengingat KPU Kabupaten Purwakarta sebelumnya telah memiliki Badan Adhoc yang bertugas pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 kemarin, Oyang Este Binos mengatakan petugas tersebut akan menjadi pertimbangan hasil evaluasi kinerjanya.

Baca Juga: Kamu Jangan Minder, Ada Kemampuan Diri yang Tidak Orang Lain Bisa: Tes Kepribadian

"Eksisting tetap kita pertimbangkan mengacu kepada hasil evaluasi kinerja," terang pria yang akrab dispa Binos tersebut.

Untuk diketahui, KPU telah mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 476 yang menjelaskan serta jadwal rekrutmen Badan Adhoc seperti PPK dan PPS untuk Pilkada 2024.

Baca Juga: Ketahui Potensimu, Tes Kepribadian Gratis untuk Penemuan Diri yang Lebih Dalam

Berikut ini tahapan lengkap mengenai rekrutmen Badan Adhoc Pilkada 2024 berdasarkan Keputusan KPU 476 Tahun 2024:

1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK
Waktu Pelaksanaan 23 April 2024 sampai 27 April 2024

2. Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK
Waktu Pelaksanaan 23 April 2024 sampai 29 April 2024

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X