PurwakartaOnline.com - Belasan sepeda motor dengan knalpot brong terjaring dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polres Purwakarta pada Sabtu malam, 16 Desember 2023.
Tindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap keluhan masyarakat serta upaya menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.
Menurut Wakapolres Purwakarta, Kompol Ricky Adi Pratama, kegiatan penertiban knalpot brong ini merupakan bagian dari komitmen Polres Purwakarta untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat.
Baca Juga: Detik-detik Banser Memasuki Ruang Sidang Pleno Konfercab NU Purwakarta: Apa yang Sebenarnya Terjadi?
"Sesuai arahan Kapolres Purwakarta, penertiban ini dilakukan atas laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising dari knalpot brong," ungkap Ricky pada Minggu, 17 Desember 2023, dini hari.
Ricky menjelaskan bahwa pengendara yang terjaring risiko menggunakan knalpot brong akan menjalani tindakan tegas.
Kendaraannya akan diamankan untuk proses lebih lanjut, sanksi tilang diberlakukan, dan pengendara diminta mengganti knalpot dengan standar.
Bagi yang tidak dilengkapi surat, akan diberikan Surat Tanda Penerima (STP) dari Reskrim.
"Kegiatan ini akan dilakukan secara rutin oleh Polres Purwakarta dan Polsek jajaran. Tujuannya jelas, tidak ada lagi pengendara roda dua yang menggunakan knalpot brong demi kenyamanan masyarakat," tegas Ricky, mantan Wakapolres Kuningan.
Ricky menekankan bahwa kegiatan ini akan berlangsung terus menerus hingga cukup memastikan tidak ada lagi pengendara yang menggunakan knalpot bising di Kabupaten Purwakarta.
Baca Juga: KH. Endang Abdul Somad Terpilih Sebagai Rais Syuriah PCNU Kabupaten Purwakarta
Ia juga mengajak masyarakat untuk patuh pada peraturan lalu lintas dan menggunakan knalpot standar.
“Cukup banyak keluhan yang diterima oleh kami terkait masalah knalpot bising ini yang mengganggu kenyamanan masyarakat saat beristirahat dan beribadah. Oleh karena itu, patuhi peraturan, gunakan knalpot standar, dan kita akan bersama-sama menciptakan lingkungan yang nyaman untuk semua," tutur Ricky.
Artikel Terkait
Oknum Guru Ngaji Cabul Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Masuk DPO oleh Polres Purwakarta
Program Kerja PC Nahdlatul Ulama Purwakarta 2023-2028 Telah Selesai Disusun!
Kyai Bahir Muhlis Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban PCNU Purwakarta 2018-2023: Ternyata Begini Tanggapan Peserta Sidang!
Detik-detik Banser Memasuki Ruang Sidang Pleno Konfercab NU Purwakarta: Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Inilah 5 Ulama yang Terpilih Menjadi AHWA dalam Konfercab NU Purwakarta 2023
KH. Endang Abdul Somad Terpilih Sebagai Rais Syuriah PCNU Kabupaten Purwakarta
KH Ahmad Anwar Nasihin, SHI Terpilih jadi Ketua Tanfidziyah PC Nahdlatul Ulama Kabupaten Purwakarta Masa Khidmat 2023-2028
Lama Tak Muncul ke Publik, Mantan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Dikabarkan Menikah Lagi, Encus: Semoga Sakinah, Mawahdah, Warahmah!
Tragedi Kecelakaan Maut di Tol Cipali Purwakarta: Daftar Korban Tewas dan Kronologi Peristiwa
Tersangka Sopir PO Handoyo Ditahan Terkait Kecelakaan Maut di Tol Cipali Purwakarta