Jika Bank bangkrut, 5 langkah ini harus segera kita lakukan!

photo author
Tim Purwakarta Online 01, Purwakarta Online
- Jumat, 30 Desember 2022 | 16:00 WIB
Ilustrasi - Seorang nasabah keluar dari sebuah bank swasta yang dijamin Lembaga Penjamin Simpan (LPS), di Jakarta. ANTARA FOTO/Audy Alwi/foc/aa. (ANTARA/AUDY ALWI/AUDY ALWI)
Ilustrasi - Seorang nasabah keluar dari sebuah bank swasta yang dijamin Lembaga Penjamin Simpan (LPS), di Jakarta. ANTARA FOTO/Audy Alwi/foc/aa. (ANTARA/AUDY ALWI/AUDY ALWI)

PURWAKARTA ONLINE - Sebagai tempat menyimpan uang masyarakat, bank tak ayal merupakan sebuah institusi penting bagi bagi begitu banyak orang. Namun, apa jadinya jika bank tersebut bangkrut?

Mari simak penjelasan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

1. Penuhi Syarat Penjaminan

Bagi masyarakat atau nasabah yang menyimpan uangnya di bank wajib memenuhi syarat 3T, yang terdiri dari Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat Bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan nasabah Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, seperti memiliki kredit macet.

 Baca Juga: 13 Mobil baru yang hadir di Indonesia selama 2022!

2. Mekanisme Klaim Penjaminan Simpanan

Hal pertama yang harus dilakukan oleh nasabah jika bank tempat menabung bangkrut adalah mengakses aplikasi “Status Simpanan Layak Bayar/Tidak Layak Bayar” pada laman resmi LPS: www.lps.go.id.

Melalui aplikasi tersebut, nasabah dapat mengetahui apakah tabungannya layak bayar atau tidak.

Sebagai informasi, LPS mengumumkan status simpanan layak bayar secara bertahap maksimal 90 hari kerja sejak bank dinyatakan bangkrut oleh otoritas pengawas.

Baca Juga: Netizen menduga Rena Dyana adalah Si Kebaya Hijau, JANDA MUDA satu anak ini ternyata foto model profesional!

Pada website resmi LPS, nasabah juga dapat mengakses informasi yang dibutuhkan antara lain persyaratan administrasi untuk mencairkan tabungan nasabah termasuk informasi mengenai bank pembayar (bank yang ditunjuk oleh LPS untuk mencairkan tabungan nasabah).

Dalam pengajuan klaim simpanan, nasabah wajib menunjukan bukti identitas diri (KTP, SIM, Paspor atau lainnya) dan bukti kepemilikan rekening simpanan yang asli. 

Selain itu, untuk copy bukti identitas dan bukti kepemilikan rekening juga wajib disediakan nasabah.

 Baca Juga: Norma Risma, suaminya selingkuh dengan ibu kandungnya sendiri!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X