PURWAKARTA ONLINE - Sebagai tempat menyimpan uang masyarakat, bank tak ayal merupakan sebuah institusi penting bagi bagi begitu banyak orang. Namun, apa jadinya jika bank tersebut bangkrut?
Mari simak penjelasan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
1. Penuhi Syarat Penjaminan
Bagi masyarakat atau nasabah yang menyimpan uangnya di bank wajib memenuhi syarat 3T, yang terdiri dari Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat Bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan nasabah Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, seperti memiliki kredit macet.
Baca Juga: 13 Mobil baru yang hadir di Indonesia selama 2022!
2. Mekanisme Klaim Penjaminan Simpanan
Hal pertama yang harus dilakukan oleh nasabah jika bank tempat menabung bangkrut adalah mengakses aplikasi “Status Simpanan Layak Bayar/Tidak Layak Bayar” pada laman resmi LPS: www.lps.go.id.
Melalui aplikasi tersebut, nasabah dapat mengetahui apakah tabungannya layak bayar atau tidak.
Sebagai informasi, LPS mengumumkan status simpanan layak bayar secara bertahap maksimal 90 hari kerja sejak bank dinyatakan bangkrut oleh otoritas pengawas.
Pada website resmi LPS, nasabah juga dapat mengakses informasi yang dibutuhkan antara lain persyaratan administrasi untuk mencairkan tabungan nasabah termasuk informasi mengenai bank pembayar (bank yang ditunjuk oleh LPS untuk mencairkan tabungan nasabah).
Dalam pengajuan klaim simpanan, nasabah wajib menunjukan bukti identitas diri (KTP, SIM, Paspor atau lainnya) dan bukti kepemilikan rekening simpanan yang asli.
Selain itu, untuk copy bukti identitas dan bukti kepemilikan rekening juga wajib disediakan nasabah.
Baca Juga: Norma Risma, suaminya selingkuh dengan ibu kandungnya sendiri!
Artikel Terkait
3 Terdakwa Kasus Penggelapan Dana ACT dituntut 4 tahun penjara!
Yuan jatuh 135 basis poin, menjadi 6,9681 terhadap dolar AS!
Aturan Covid-19 longgar, China bakal kembali terbitkan paspor dan visa mulai 8 Januari 2023!
13 Mobil baru yang hadir di Indonesia selama 2022!
Kerja hibrida populer 2023, perusahaan perlu tingkatkan keamanan siber!
Agustus 2022, Momen Terbaik Promedia Teknologi Indonesia, jaringan media terkuat di Nusantara!
Kopi kemasan Starbucks ditarik oleh BPOM, ini klarifikasi Nestle Indonesia!
5 tren keamanan siber 2023, UMKM wajib tahu ini!
Wakil Presiden Siap Tutup Bursa Efek Indonesia Tahun 2022
Wapres Ma'ruf Amin serahkan Proper Emas untuk Pabrik Aqua Mambal, kelima kalinya untuk Danone Indonesia!