Cara cek izin OJK pinjaman online dan legalitas lembaga keuangan lainnya

photo author
- Senin, 13 Juni 2022 | 10:35 WIB
 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini tengah mensosialisasikan program Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir. (Foto: Ilustrasi)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini tengah mensosialisasikan program Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir. (Foto: Ilustrasi)

 

Purwakarta Online - Jaman sekarang serba mudah. Komunikasi mudah, logistik relatif lebih banyak, dan yang paling perlu diwaspadai adalah kemudahan dalam pinjaman uang.

Lembaga pinjaman kian menjamur, termasuk lembaga pinjaman online. Dalam waktu beberapa menit kita bisa dapat fasilitas pinjaman tanpa harus keluar rumah.

Tapi, justru kemudahan ini bisa membuat kita terlena. Salah-salah, kita bisa ketagihan, ketergantungan, bahkan terlena hingga terjebak dengan pinjaman online.

Lebih gawat jika sudah terjerat pinjaman online yang ilegal. Bisa sangat ruwet urusannya, karena ada diantaranya oknum penyedia Pinjol tersebut yang menetapkan bunga terlalu besar, waktu pembayaran yang 'aneh', hingga penagihan yang tidak mengindahkan etika dengan menyebarkan aib.

Ya, Pinjol ini tentu bisa jadi pisau bermata dua. Banyaknya lembaga keuangan tentu saja membuat produk keuangan lebih mudah dijangkau.

Namun, banyak juga lembaga keuangan yang beroperasi tanpa izin dan berakhir merugikan masyarakat contohnya investasi bodong, pinjaman online tidak resmi, dan sebagainya.

Maka dari itu, pemerintah memiliki lembaga khusus yang membantu mengatur dan mengawasi hal tersebut. Kita mengenalnya sebagai Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Baca Juga: 102 Daftar Pinjaman Online Fintech berizin resmi OJK 2022

Mengenal Otoritas Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga Negara yang dibentuk berdasar Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan pada sektor jasa keuangan, baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank, seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

OJK merupakan lembaga independen yang bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas serta wewenang pengaturan, pengawasan, penyidikan di seluruh sektor keuangan.

Tujuan OJK dibentuk adalah untuk melaksanakan aktivitas pada sektor keuangan dan non-keuangan secara teratur, transparan dan melindungi pihak penyelenggara atau perusahaan serta bagi nasabah.

Untuk menjalankan tujuannya, OJK bisa memberikan izin kepada lembaga keuangan yang akan berdiri, menetapkan peraturan dan keputusan yang berkaitan dengan pengelolaan jasa keuangan, mengawasi proses pengelolaan jasa keuangan, bahkan memberi sanksi terhadap pelaku pelanggaran di sektor keuangan.

Manfaat OJK Bagi Masyarakat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X