bisnis

Jendela Enam Bulan Dibuka, Perusahaan Punya Kesempatan Daftarkan Karyawan ke EPF Tanpa Ribet

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:10 WIB
[Ilustrasi] Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). (Istimewa/jangkauindonesia.com)

PURWAKARTA ONLINE - EPFO membuka jendela kepatuhan enam bulan lewat EES-2025 untuk bantu perusahaan mendaftarkan karyawan EPF tanpa sanksi berat.

Organisasi Dana Pensiun Karyawan atau Employees’ Provident Fund Organisation EPFO kembali membuat langkah strategis yang patut diperhatikan dunia usaha.

Melalui Skema Pendaftaran Karyawan atau Employee Enrolment Scheme EES-2025, EPFO membuka jendela khusus selama enam bulan bagi perusahaan untuk mendaftarkan karyawan yang selama ini belum tercakup program dana pensiun EPF.

Kebijakan ini bukan sekadar aturan baru, tetapi solusi praktis bagi banyak perusahaan yang selama bertahun-tahun menghadapi dilema kepatuhan.

Baca Juga: Komitmen Nyata BUMN Peduli: BRI Terjunkan 1.066 Relawan, Tegaskan Dukungan Jangka Panjang Pemulihan Bencana Sumatera

Dalam pernyataan resminya, EPFO menegaskan bahwa EES-2025 memberikan ruang kepatuhan sukarela bagi perusahaan yang belum mendaftarkan karyawan tetap yang memenuhi syarat pada periode 1 Juli 2017 hingga 31 Oktober 2025. Program ini akan mulai berlaku selama enam bulan sejak November 2025.

Artinya, perusahaan kini punya waktu terbatas untuk menormalkan kewajiban tanpa harus terjebak proses hukum yang panjang dan rumit.

Langkah ini dirancang khusus agar kepatuhan tidak lagi menjadi momok, melainkan proses yang lebih manusiawi dan terukur.

EES-2025 membawa pendekatan fasilitatif. Perusahaan yang sebelumnya belum tercakup Undang-Undang EPF kini dapat mengajukan perlindungan dan sekaligus mendaftarkan karyawan yang memenuhi syarat.

Baca Juga: BRI dan BUMN Peduli Perkuat Tanggap Bencana Sumatera, Ribuan Relawan Dikerahkan ke Aceh

Bahkan bagi perusahaan yang sedang menghadapi proses penyelidikan penilaian, skema ini tetap terbuka.

EPFO memberikan keringanan signifikan terutama dalam kasus di mana iuran karyawan sebelumnya belum pernah dipotong.

Dalam kondisi tersebut, perusahaan cukup membayarkan iuran bagian pemberi kerja, bunga sesuai Pasal 7Q, biaya administrasi yang berlaku, serta denda maksimal Rp 100. Setelah itu, kewajiban dianggap tuntas dan patuh di seluruh skema EPFO.

Bayangkan sebuah perusahaan menengah yang mempekerjakan puluhan karyawan tetap sejak 2018, namun belum seluruhnya terdaftar dalam EPF. Biasanya, kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan denda besar atau proses hukum.

Halaman:

Tags

Terkini