bisnis

Trump Perketat Izin Kerja Migran: Aturan Baru Memicu Kekhawatiran

Jumat, 5 Desember 2025 | 17:10 WIB
Presiden Amerika Serikat Donald Trump (Foto: Getty Images via AFP/ANDREW HARNIK)

PURWAKARTA ONLINE - Aturan baru pemerintahan Trump yang memperpendek masa izin kerja migran menjadi 18 bulan memicu diskusi nasional tentang keamanan dan masa depan pekerja asing.

Pemerintahan Donald Trump kembali menjalankan kebijakan imigrasi yang memicu perbincangan luas.

Pada hari Kamis, pemerintah mengumumkan perubahan besar terhadap izin kerja bagi para pencari suaka serta beberapa kelompok migran lainnya.

Masa berlaku izin kerja atau Dokumen Otorisasi Ketenagakerjaan kini dipangkas dari lima tahun menjadi hanya 18 bulan.

Baca Juga: Pemerintah Andhra Pradesh Serahkan 480 Ha ke Adani untuk Pusat Data AI 1 GW, Investasi Raksasa Dimulai

Bagi banyak migran, perubahan ini terasa seperti babak baru yang penuh ketidakpastian. Namun bagi pemerintah, keputusan ini dinilai penting untuk memperkuat pengawasan dan memastikan keamanan publik.

USCIS, lembaga yang menangani kewarganegaraan dan imigrasi, menyebut aturan baru ini memungkinkan pemeriksaan latar belakang dilakukan lebih sering.

Dengan masa izin yang lebih pendek, petugas dapat lebih mudah mengidentifikasi risiko, mendeteksi penipuan, dan memastikan bahwa para pemegang izin benar-benar memenuhi persyaratan keamanan.

Direktur USCIS Joseph Edlow menjelaskan bahwa keputusan ini mempertimbangkan keselamatan publik.

Ia bahkan menyinggung serangan terhadap anggota Garda Nasional di Washington DC sebagai contoh bahwa pengawasan yang lebih ketat perlu diterapkan.

Baca Juga: IPO Meesho Diminati 2,46 Kali dan GMP Melonjak 40 Persen, Ini Artinya Bagi Investor

Aturan baru ini tidak hanya berlaku bagi pencari suaka. Ada sejumlah kelompok yang kini wajib mengikuti masa izin baru selama 18 bulan. Beberapa di antaranya adalah:

  • Pengungsi
  • Individu yang diberi suaka
  • Mereka yang mendapatkan penangguhan deportasi
  • Pemohon yang sedang menunggu keputusan penyesuaian status
  • Pencari perlindungan di bawah program kemanusiaan

Selain perubahan tersebut, aturan tambahan juga diterapkan melalui Undang Undang One Big Beautiful Bill yang ditandatangani awal tahun ini.

Dalam undang undang itu, beberapa kategori pembebasan bersyarat seperti pemegang Status Perlindungan Sementara akan dibatasi izin kerjanya hanya satu tahun, atau bahkan lebih pendek jika status mereka berakhir lebih cepat.

Halaman:

Tags

Terkini