PURWAKARTA ONLINE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM.
Kebijakan ini dirilis sebagai respon atas lambatnya pertumbuhan kredit UMKM yang tertinggal jauh dibanding sektor lain.
Data OJK per Juli 2025 mencatat, kredit UMKM hanya tumbuh 1,82 persen (yoy).
Angka ini jauh di bawah pertumbuhan kredit korporasi sebesar 9,59 persen, dan sangat tertinggal dibanding sektor pertambangan (20,69%) dan jasa (19,17%) yang mencatat pertumbuhan dua digit.
“Kondisi ini memerlukan perhatian serius. Dengan POJK ini, kami ingin mendorong lembaga keuangan lebih proaktif mendukung UMKM,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam pernyataan resminya, Senin (15/9/2025).
Baca Juga: Pasca Banjir Besar, Bali Dinyatakan Aman: Pariwisata Normal, Tak Ada Travel Warning
Inovasi, Digitalisasi, dan Insentif
POJK UMKM ini tidak hanya mengatur kemudahan administratif, tapi juga mendorong lembaga keuangan untuk mengembangkan produk-produk keuangan yang lebih sesuai dengan kebutuhan tiap segmen UMKM, dari mikro hingga menengah.
Dian menekankan bahwa kebutuhan UMKM sangat beragam, sehingga perbankan dan LKNB (Lembaga Keuangan Nonbank) harus menghadirkan pendekatan yang lebih fleksibel dan inovatif.
POJK juga mengatur:
- Pemanfaatan teknologi digital untuk mempercepat proses kredit.
- Skema pembiayaan baru, termasuk berbasis alternatif data.
- Insentif bagi bank yang secara aktif menyalurkan pembiayaan UMKM.
Baca Juga: Bandara Ngurah Rai Tetap Beroperasi Normal, Pariwisata Bali Pulih Pasca Banjir 2025
UMKM Jadi Prioritas Pemulihan Ekonomi Nasional
Aturan yang diundangkan pada 2 September 2025 ini akan mulai berlaku dua bulan setelah pengesahan, yaitu pada November 2025.
OJK berharap regulasi ini menjadi penegasan bahwa UMKM bukan lagi pelengkap, tapi prioritas strategis dalam pemulihan dan pertumbuhan ekonomi nasional.