Modus WNA Kuasai Tanah Bali untuk Bisnis, Hindari Aturan Rp5 M
PURWAKARTA ONLINE, Bali – Fenomena warga negara asing (WNA) menguasai properti di Bali kembali mencuat.
Kali ini, modusnya terungkap melalui YouTube Shorts Ngomongin Uang (2/4/2025), WNA membayar hingga Rp2 miliar kepada warga Indonesia untuk "kawin kontrak" agar bisa memiliki tanah berstatus hak milik dan membangun bisnis, terutama villa.
Celah Hukum: Nikah Sementara, Kuasai Properti
Aturan Indonesia melarang WNA memiliki properti berstatus hak milik, kecuali melalui hak guna bangunan (HGB) atau sewa.
Namun, celah hukum seperti pernikahan dengan warga lokal dimanfaatkan oknum WNA.
Wakil Gubernur Bali menyebut praktik ini marak di platform seperti WeChat, dengan iming-iming uang tunai besar.
"Dengan 'kawin kontrak', WNA bisa menguasai tanah hak milik sekaligus lolos dari aturan investasi minimal Rp5 miliar untuk properti oleh asing," jelas narasi video tersebut.
Dampak ke Warga Lokal: Terhimpit Ekonomi
Banyak warga Bali mengeluh harga tanah melambung akibat permintaan WNA.
Sektor usaha dan properti pun semakin sulit diakses masyarakat asli.
"Kami kalah bersaing. Tanah dikuasai asing, usaha lokal tersingkir," keluh seorang warga di Denpasar.