Modus WNA Kuasai Tanah Bali untuk Bisnis, Hindari Aturan Rp5 M

photo author
- Sabtu, 5 April 2025 | 07:00 WIB
Ilustrasi gadis Bali. WNA di Bali bayar Rp2 M untuk kawin kontrak dengan warga lokal, kuasai properti hak milik dan bangun bisnis. Pemerintah godok aturan baru. (Instagram @bennusorumba)
Ilustrasi gadis Bali. WNA di Bali bayar Rp2 M untuk kawin kontrak dengan warga lokal, kuasai properti hak milik dan bangun bisnis. Pemerintah godok aturan baru. (Instagram @bennusorumba)

Modus WNA Kuasai Tanah Bali untuk Bisnis, Hindari Aturan Rp5 M 

PURWAKARTA ONLINE, Bali – Fenomena warga negara asing (WNA) menguasai properti di Bali kembali mencuat.

Kali ini, modusnya terungkap melalui YouTube Shorts Ngomongin Uang (2/4/2025), WNA membayar hingga Rp2 miliar kepada warga Indonesia untuk "kawin kontrak" agar bisa memiliki tanah berstatus hak milik dan membangun bisnis, terutama villa.  

Celah Hukum: Nikah Sementara, Kuasai Properti

Aturan Indonesia melarang WNA memiliki properti berstatus hak milik, kecuali melalui hak guna bangunan (HGB) atau sewa.

Baca Juga: Sinopsis, & Keseruan Wind Breaker Season 2: Pertempuran Epik Bofurin vs KEEL! Tengok Jadwal Tayangnya!

Namun, celah hukum seperti pernikahan dengan warga lokal dimanfaatkan oknum WNA.

Wakil Gubernur Bali menyebut praktik ini marak di platform seperti WeChat, dengan iming-iming uang tunai besar.  

"Dengan 'kawin kontrak', WNA bisa menguasai tanah hak milik sekaligus lolos dari aturan investasi minimal Rp5 miliar untuk properti oleh asing," jelas narasi video tersebut.  

Dampak ke Warga Lokal: Terhimpit Ekonomi

Banyak warga Bali mengeluh harga tanah melambung akibat permintaan WNA.

Baca Juga: Geger! Jangan Sampai Ketinggalan, Kode Redeem ML 2025 Bocor, Skin Langka & Diamond Gratis Menanti, Klaim Sekarang Juga!

Sektor usaha dan properti pun semakin sulit diakses masyarakat asli.

"Kami kalah bersaing. Tanah dikuasai asing, usaha lokal tersingkir," keluh seorang warga di Denpasar.  

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: YouTube Ngomongin Uang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X