PURWAKARTA ONLINE - PT Harmas Jalesveva menang dalam kasus perdata melawan PT Bukalapak.com Tbk. (BUKA).
Pengadilan memutuskan Bukalapak harus membayar ganti rugi sebesar Rp 107 miliar.
Kuasa hukum PT Harmas, Dolvianus Nana, menjelaskan bahwa kerugian ini muncul akibat pembatalan sepihak LOI Sewa Gedung One Belpark Office oleh Bukalapak.
"Klien kami sudah memenuhi semua kewajiban, tetapi Bukalapak justru membatalkan sepihak," ujarnya.
Baca Juga: Diaspora Indonesia Terdampak Kebakaran Hutan Los Angeles
Bukalapak berdalih pembatalan dilakukan karena kewajiban dari PT Harmas belum terpenuhi.
Namun, pengadilan tingkat kasasi memutuskan sebaliknya.
Hingga kini, Bukalapak belum melaksanakan putusan tersebut.
Dalam waktu dekat, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan melakukan teguran (aanmaning) kepada Bukalapak agar segera membayar ganti rugi.
Baca Juga: Mengapa Keyskiskie Viral? Ini Fakta di Balik Nama yang Trending
Meski divonis bersalah, Bukalapak menyatakan siap mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
Perusahaan juga memastikan stabilitas operasional tidak terganggu oleh kasus ini.***