Purwakarta Online – Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purwakarta 2025 menjadi sorotan.
Dengan kenaikan 6,5 persen, UMK Purwakarta kini berada di angka Rp 4.792.252.
Kenaikan ini tidak hanya membawa harapan baru bagi pekerja, tetapi juga menjadi tantangan bagi dunia usaha.
Keputusan ini dituangkan dalam Kepgub Jabar Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 dan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Baca Juga: PDIP di Persimpangan Jalan Politik! Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Harun Masiku:
Purwakarta di Peringkat Ketujuh
Dari 35 kabupaten/kota di Jawa Barat, UMK Purwakarta berada di urutan ketujuh tertinggi.
Posisi ini berada di bawah Kota Bekasi (Rp 5.690.752) dan Kabupaten Karawang (Rp 5.599.593).
Namun, Purwakarta jauh lebih tinggi dibandingkan daerah tetangganya seperti Subang (Rp 3.508.626) dan Bandung Barat (Rp 3.736.741).
Hal ini menunjukkan posisi strategis Purwakarta dalam mendukung kesejahteraan pekerja.
Baca Juga: Cara Mengecek Kuota SNBP 2025 di Situs Resmi SNPMB
Aturan Main UMK
UMK hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Bagi yang lebih lama, pengusaha wajib menyusun struktur upah yang sesuai dengan masa kerja dan jabatan.