Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK: Tantangan dan Harapan untuk Pemulihan Hutan Jawa

photo author
- Jumat, 16 Juni 2023 | 10:34 WIB
Presiden Serahkan SK KHDPK Untuk 7 Kabupaten di Blora : Tolong betul-betul tanahnya dibuat produktif (ANTARA)
Presiden Serahkan SK KHDPK Untuk 7 Kabupaten di Blora : Tolong betul-betul tanahnya dibuat produktif (ANTARA)

PURWAKARTA ONLINE - Beberapa pekan lalu, sebuah video dari kanal YouTube menjadi viral di mana dua kelompok masyarakat bertengkar dan hampir terlibat dalam perkelahian karena memperebutkan klaim pengelolaan hutan di Rembang, Jawa Tengah. 

Kelompok pertama mengklaim bahwa mereka telah mengelola area tersebut melalui kerjasama dengan Perum Perhutani, sementara kelompok kedua mengklaim bahwa area tersebut merupakan kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK) yang telah diserahkan pengelolaannya kepada mereka oleh Presiden pada 10 Maret 2023 di Blora, Jawa Tengah.

Pemberian surat keputusan persetujuan pengelolaan perhutanan sosial di KHDPK oleh Presiden memang telah dilakukan untuk sekitar 21.000 hektar di tujuh kabupaten di Jawa Tengah dan Jawa Timur. 

Baca Juga: Di Amerika, Sesama Polisi Berhubungan Seks dalam Satu Kantor, Padahal Sudah Memiliki Pasangan Sah: MAEGAN HALL

Namun, beberapa area di antaranya masih termasuk dalam kategori areal indikatif yang belum validasi, sehingga kurangnya sosialisasi mengenai hal ini berpotensi memicu konflik di masa depan.

Pengaturan KHDPK ini muncul sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 23/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, yang merupakan bagian dari Undang-Undang Cipta Kerja. 

Melalui pengaturan ini, pemerintah pusat mengambil alih kewenangan pengelolaan hutan di Jawa sekitar 1,1 juta hektar dari Perum Perhutani. 

Baca Juga: Rahasia Sukses Bisnis ala Elite Global yang Tersembunyi dari Publik: Temukan Formula Kejayaan Mereka!

Tujuan dari pengambilalihan ini antara lain untuk rehabilitasi hutan dan pengelolaan perhutanan sosial. 

Detail lebih lanjut mengenai pengaturan areal dan lokasi ditetapkan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 287/2022.

Regulasi ini kemudian memunculkan pro dan kontra. 

Baca Juga: Ramalan Zodiak Terkini: Keberuntungan Hebat Menanti di Jumat 16 Juni 2023! Baca Sekarang dan Temukan Rahasia

Di satu sisi, KHDPK dipandang sebagai langkah koreksi terhadap kerusakan hutan di Jawa yang dikelola oleh Perhutani. 

Hal ini juga dianggap sebagai peluang bagi pemerintah pusat untuk melakukan penataan hutan yang lebih baik dengan melibatkan berbagai pihak. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X