• Selasa, 26 September 2023

Ekonomi Konstitusi ala Prabowo: Menggabungkan Kapitalisme dan Sosialisme, Solusi Kemakmuran Bangsa Indonesia

- Minggu, 4 Juni 2023 | 12:15 WIB
Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto ketika tanya jawab di International Institute for Strategic Studies (IISS) Shangri-La Dialogue 20th Asia Security Summit, Singapura, Sabtu (3/06).
Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto ketika tanya jawab di International Institute for Strategic Studies (IISS) Shangri-La Dialogue 20th Asia Security Summit, Singapura, Sabtu (3/06).

PURWAKARTA ONLINE - Konstitusi Pancasila, sebagai landasan negara Indonesia, memiliki peran penting dalam membentuk sistem ekonomi negara. 

Dalam ilmu ekonomi, terdapat dua mazhab utama yang dominan di dunia, yaitu Mazhab Adam Smith yang mendasarkan pada prinsip-prinsip kapitalisme, dan Mazhab Karl Marx atau Sosialis yang menekankan prinsip-prinsip sosialisme.

Namun, Prabowo Subianto, seorang tokoh politik Indonesia, memiliki pandangan yang berbeda. 

Baca Juga: Dampak Mengejutkan! Kemenangan Erdogan di Turki Membuat Indonesia Merugi? Temukan Faktanya!

Menurutnya, Indonesia seharusnya mengambil yang terbaik dari kedua mazhab ekonomi tersebut. 

Dalam bukunya yang berjudul "Paradoks Indonesia: Pandangan Strategis Prabowo Subianto" yang terbit pada tahun 2017, Prabowo berpendapat bahwa ekonomi Pancasila atau yang ia sebut sebagai ekonomi kerakyatan adalah hasil gabungan terbaik dari kapitalisme dan sosialisme.

"Kalau saya berpendapat, 'Lho, kenapa harus memilih?'. Kita mau ambil yang terbaik dari kapitalisme, dan yang terbaik dari sosialisme," kata Prabowo di buku yang ia tulis, Paradoks Indonesia (halaman 83).

Baca Juga: 30 Banser Bantu Proses Pemberangkatan 432 Jamaah Haji Purwakarta di Tajug Gede Cilodong

Prabowo menjelaskan bahwa ekonomi kerakyatan atau ekonomi Pancasila adalah konsep yang diusung oleh para pendiri bangsa seperti Bung Karno, Bung Hatta, Bung Syahrir, dan ayahnya, Prof. Sumitro.

Konsep ini juga diakui dan termaktub dalam Undang-undang Dasar 1945, khususnya di Pasal 33.

Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa sektor ekonomi yang penting bagi negara dan umum harus dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 

Baca Juga: Anne Ratna Mustika 'Jajap' 432 Jamaah Haji Purwakarta, Titip Salam untuk Rasullullah SAW

Prabowo menganggap konsep ini sebagai landasan bagi ekonomi kerakyatan atau ekonomi Pancasila. 

"Gabungan yang terbaik dari keduanya inilah yang disebut oleh Bung Karno, Bung Hatta, Bung Syahrir, oleh bapak saya Prof Sumitro, sebagai ekonomi kerakyatan, atau ekonomi Pancasila," lanjut Prabowo.

Halaman:

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X