"Saat ini, saudari FO masih menjadi saksi dalam kasus ini. Kami telah melakukan pemeriksaan untuk menetapkan tersangka, tetapi hasil pemeriksaan masih belum cukup kuat untuk memenuhi persyaratan. Langkah selanjutnya, kami akan memanggil saksi ahli untuk memperkuat bahwa kasus ini masuk dalam ranah pidana, tetapi saat ini hasil pemeriksaan masih kurang meyakinkan," ujar Omad pada Jumat, 12 Mei 2023.
Omad juga menjelaskan bahwa pemanggilan terlapor beberapa bulan yang lalu terhambat karena terlapor sedang mengandung besar dan tidak memungkinkan untuk diperiksa.
"Ketika itu, kami mencari terlapor, namun dia sedang mengandung besar dan tidak memungkinkan untuk kami periksa karena ada masalah pendarahan. Setelah anaknya lahir dua bulan kemudian, kami akan memanggilnya kembali," jelas Omad.
Dalam waktu dekat, pihak berwenang akan segera memanggil saksi ahli untuk menangani kasus ini.***
Artikel Terkait
Ketum PMII Gus Abe Temui Ketua PP GP Ansor di Purwakarta: Sinergi Menuju Kemajuan Organisasi!
Promosikan Wisata Milik Bumdes, Pendamping Desa Purwakarta Gelar Rakor di Wisata Tanjakan Cinta Desa Wanawali!
Menjelang Pidato Presiden Jokowi, Pendamping Desa Purwakarta Siapkan IDM yang Berkualitas!
Kabid DPMD, Usep Sukanda: Di Purwakarta, Penyertaan Modal Bumdes harus Verifikasi dulu!
Jiwa tak Hanya Butuh Senang, Tapi Juga Butuh Tenang: Datanglah ke Tanjakan Cinta di Wanawali Purwakarta!
Revolusi Politik Purwakarta: Ulama, Habaib, dan Massa Pendukung PKB Bergabung Saat Pendaftaran Bacaleg!
Bacaleg PKB Purwakarta Daftar Berjamaah ke KPU: Pendukung PKB Hadir, dari Kaum Sarungan hingga Millennial!
Sholawat Menggema saat Pendaftaran Bacaleg PKB Purwakarta di KPU: Dihadiri Ulama, Habaib dan Massa Pendukung!
Berbeda dengan Partai lain, Ulama dan Habib ikut Mendaftarkan Bacaleg PKB Purwakarta ke KPU Hari Ini!
PKB Purwakarta: Sholat Tobat, Doa Bersama, Ratib dan Sholawat Menyertai Pendaftaran Bacaleg di KPU!