a) Mengikuti Pendampingan
b) Mengikuti Pelatihan kewirausahaan atau lainnya
c) Tergabung dalam kelompok Usaha
d) Memiliki anggota keluarga yang mempunyai usaha produktif dan layak
Dokumen:
Memiliki NIB atau Surat Keterangan Usaha (Kelurahan,RT/RW) dan menyebutkan jenis usaha dan lama usaha.
Baca Juga: Bisnis Pertanian Milenial di Indonesia: Menggali Potensi Baru dalam Dunia Pertanian!
2. KUR Mikro
- Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:
a) Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
b) Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
c) Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
- Waktu pendirian usaha minimal 6 bulan
Dokumen:
- Identitas (e-KTP/surat keterangan pembuatan e-KTP, KK, akta nikah)
Artikel Terkait
BPSBP Jabar datang mengidentifikasi Kopi Liberika di Purwakarta!
Koordinasi mingguan Bumdes Kecamatan Kiarapedes dorong percepatan perkembangan dan pemasaran!
Kelompok Pemuda Sumbersari produksi pupuk organik unggulan dengan harga bersaing!
Bagaimana cara memajukan pertanian di Indonesia?
6 Rahasia sukses bisnis orang Tionghoa, simpel tapi terbukti berhasil diterapkan oleh siapa saja!
Kebijakan Indonesia di masa pandemi Covid-19 sangat tepat sehingga ekonomi tidak runtuh!
Investasi Yang Cocok untuk Warga Desa: Tips untuk Memulai Investasi!
Hanya 6 Persen per Tahun, KUR BRI 2023 Sudah Dibuka Kembali: Simak Syarat dan Ketentuannya!
GOJEK Lakukan PHK Terhadap 600 Karyawan Dengan Alasan Penyesuaian strategi bisnis!
Festival Manggis Purwakarta 2023, Bupati Lepas 7 Ton Ekspor ke China!