Hanya 6 Persen per Tahun, KUR BRI 2023 Sudah Dibuka Kembali: Simak Syarat dan Ketentuannya!

photo author
- Jumat, 10 Maret 2023 | 18:53 WIB
Ilustrasi agar pengajuan pinjaman KUR BRI 2023 yang diajukan dapat langsung cair dan tidak ditolak. (Dok. RBI)
Ilustrasi agar pengajuan pinjaman KUR BRI 2023 yang diajukan dapat langsung cair dan tidak ditolak. (Dok. RBI)

Sedangkan untuk KUR Kecil, peminjam juga harus memiliki identitas (e-KTP/surat keterangan pembuatan e-KTP, KK, akta nikah), SIUP TDP NPWP SITU, IUMK, atau surat keterangan usaha lainnya, dan wajib memiliki NPWP serta ikut serta dalam program BPJS.

Saat ini, BRI telah mulai menyalurkan KUR di seluruh Indonesia, dan para calon peminjam yang ingin mengajukan KUR BRI 2023 harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku. 

Namun, terdapat perbedaan ketentuan dalam penyaluran KUR 2023 dibandingkan dengan KUR pada tahun-tahun sebelumnya, seperti suku bunga yang akan naik menjadi 7% saat mengambil pinjaman KUR yang kedua kalinya, kemudian naik 8% untuk pinjaman yang ketiga dan seterusnya sampai ke 9%.

“Bunga akan naik menjadi 7% saat mengambil pinjaman KUR yang kedua kalinya. Kemudian naik 8% untuk pinjaman yang ketiga dan seterusnya sampai ke 9%,” imbuh Supari.

Baca Juga: 10 Langkah Persiapan Bisnis Makanan dan Minuman!

Adapun persyaratan untuk mendapatkan KUR BRI 2023 adalah sebagai berikut:

1. KUR Super Mikro

Kriteria Umum:

- Belum pernah menerima KUR.

- Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:

a) Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;

b) Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau

c) Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.

Kriteria Khusus:

- Tidak ada pembatasan minimal waktu pendirian usaha. Dalam hal calon debitur yang waktu usahanya < 6 bulan harus memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X