Hanya 6 Persen per Tahun, KUR BRI 2023 Sudah Dibuka Kembali: Simak Syarat dan Ketentuannya!

- Jumat, 10 Maret 2023 | 18:53 WIB
Ilustrasi agar pengajuan pinjaman KUR BRI 2023 yang diajukan dapat langsung cair dan tidak ditolak. (Dok. RBI)
Ilustrasi agar pengajuan pinjaman KUR BRI 2023 yang diajukan dapat langsung cair dan tidak ditolak. (Dok. RBI)

PURWAKARTA ONLINE - BRI telah membuka penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2023 dengan alokasi sebesar Rp270 triliun. 

Namun, pada tahap awal penyaluran pada bulan Maret 2023 ini hanya dialokasikan KUR sebesar Rp12 triliun. 

Terdapat perbedaan ketentuan dalam penyaluran KUR 2023 dibandingkan dengan KUR pada tahun-tahun sebelumnya. 

Suku bunga KUR BRI di tahun ini memiliki sedikit perbedaan dengan KUR tahun-tahun sebelumnya. 

Baca Juga: 6 Rahasia sukses bisnis orang Tionghoa, simpel tapi terbukti berhasil diterapkan oleh siapa saja!

Peminjam KUR yang baru pertama kali pinjam akan dikenakan bunga sebesar 6% efektif per tahun untuk pinjaman diatas Rp 10 juta (KUR Mikro dan KUR Kecil). 

Namun jika sudah pernah meminjam lebih dari satu kali maka suku bunga yang dibebankan ke nasabah akan lebih tinggi. 

Persyaratan untuk mendapatkan KUR BRI 2023 meliputi KUR Super Mikro, KUR Mikro, dan KUR Kecil dengan kriteria dan dokumen yang berbeda. 

KUR Super Mikro tidak memiliki pembatasan minimal waktu pendirian usaha, sedangkan KUR Mikro dan KUR Kecil memerlukan waktu minimal 6 bulan. 

Baca Juga: Bisnis Ala Rasulullah SAW!

Dokumen yang dibutuhkan antara lain identitas, NIB atau surat keterangan usaha, dan NPWP.

Untuk KUR Mikro dan KUR Kecil, calon peminjam harus memiliki waktu usaha minimal 6 bulan dan tidak pernah menerima kredit atau pembiayaan investasi atau modal kerja komersial, kecuali untuk kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga, kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya, atau pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.

Untuk KUR Mikro, peminjam harus memiliki identitas (e-KTP/surat keterangan pembuatan e-KTP, KK, akta nikah), NIB atau surat keterangan usaha (kelurahan, RT/RW) atau surat keterangan domisili usaha, dan wajib memiliki NPWP untuk plafon di atas Rp50 juta.

Baca Juga: Bingung mau bisnis apa? Cek, inilah daftar industri paling potensial di Indonesia!

Halaman:

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Filosofi Berbisnis: Visi, Orientasi hingga Etika!

Senin, 13 Maret 2023 | 08:00 WIB

10 Rahasia sukses berdagang ala Orang Padang!

Senin, 13 Maret 2023 | 07:00 WIB
X