PURWAKARTA ONLINE - Bank Indonesia (BI) kembali mempermudah layanan penukaran uang baru menjelang Lebaran 2025.
Melalui aplikasi PINTAR BI, BI membagi pemesanan penukaran uang menjadi dua tahap, yakni pada 22 dan 23 Maret 2025.
Penyesuaian ini dilakukan untuk meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam mengakses layanan penukaran uang baru.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa tahap pertama pemesanan dibuka pada Sabtu, 22 Maret 2025, pukul 09.00-18.00 WIB, khusus untuk 1.505 titik lokasi penukaran di Pulau Jawa.
Baca Juga: Dampak Buyback Saham Tanpa RUPS, Langkah OJK untuk Stabilkan Pasar Modal
Sementara itu, tahap kedua akan dilaksanakan pada Minggu, 23 Maret 2025, pukul 09.00 WIB, untuk 1.043 titik lokasi di luar Pulau Jawa.
Penukaran uang baru ini berlaku untuk periode 24-27 Maret 2025 di lokasi yang telah ditentukan.
BI berkomitmen meningkatkan kualitas layanan melalui program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) 2025.
Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini dengan mendaftar melalui situs PINTAR BI.
Pastikan untuk menyiapkan KTP dan memilih lokasi serta jadwal yang tersedia.
Baca Juga: Kapolres Purwakarta Pastikan Kesiapan Call Center 110 Jelang Operasi Ketupat 2025
Jangan lewatkan kesempatan ini untuk mendapatkan uang baru dengan pecahan yang lengkap!***
Artikel Terkait
Abang Ijo Tinjau Lokasi Pergerakan Tanah di Purwakarta, Pasar Bawah Ditutup Sementara
Defisit APBN dan Kontraksi Pajak Picu Anjloknya IHSG
Jadwal Lengkap SNBP dan UTBK SNBT 2025, Jangan Sampai Terlewat!
Reshuffle Kabinet Usai Lebaran? Sri Mulyani dan Airlangga Bantah Isu Mundur
Siti Aqila Darajat, Mahasiswi Cantik yang Mencuri Perhatian Kang Dedi Mulyadi
Siti Aqila Darajat, Gadis Tasikmalaya yang Menjadi Perbincangan Hangat Netizen
OJK Izinkan Buyback Saham Tanpa RUPS, Upaya Stabilisasi Pasar di Tengah Anjloknya IHSG
Ketua GPM Purwakarta, Agus Umbara Bakal Usulkan Strategi Pengkaderan di Kongres Bali
Kapolres Purwakarta Pastikan Kesiapan Call Center 110 Jelang Operasi Ketupat 2025
Dampak Buyback Saham Tanpa RUPS, Langkah OJK untuk Stabilkan Pasar Modal