PURWAKARTA ONLINE, Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan strategis pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, yang mewajibkan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) disimpan 100% di dalam negeri selama 12 bulan.
Kebijakan ini diresmikan dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 17 Februari 2025.
“Dengan langkah ini, devisa hasil ekspor kita diperkirakan akan bertambah sebanyak 80 miliar dolar AS pada tahun 2025. Mulai 1 Maret, dalam satu tahun kita targetkan minimal 100 miliar dolar devisa,” jelas Prabowo.
Baca Juga: Mie Gacoan itu milik siapa? Kisah Sukses Waralaba Mie Pedas yang Menguasai Pasar Indonesia
Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional dan mendorong kemandirian ekonomi.
Prabowo menegaskan, langkah ini akan membantu Indonesia berdiri di atas kaki sendiri, menuju cita-cita Indonesia yang aman, adil, dan makmur.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas dalam negeri, mendukung pembiayaan pembangunan, serta mengurangi ketergantungan pada pinjaman luar negeri.
Baca Juga: Promo PLN Menyambut Ramadan 2025! Tambah Daya Listrik Diskon 50%
Prabowo optimistis, dengan devisa yang lebih besar, Indonesia dapat mempercepat pembangunan infrastruktur dan industri.***
Artikel Terkait
Kemunculan Danantara Dikhawatirkan? Begini Kata Para Dirut BUMN
BPI Danantara, Solusi Strategis Prabowo untuk Optimalkan BUMN
Danantara Diresmikan, NU dan Muhammadiyah Diminta Jadi Pengawas Investasi Negara
Mie Gacoan itu milik siapa? Kisah Sukses Waralaba Mie Pedas yang Menguasai Pasar Indonesia
Dhiar Eko Prasetyo Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Perikanan Purwakarta, Kerugian Negara Capai Rp 2,2 Miliar
Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Pertamina, Kerugian Negara Capai Rp193,7 Triliun
Sosok Koruptor Minyak Pertamina – Riva Siahaan dan Kerugian Rp193,7 Triliun
Promo PLN Menyambut Ramadan 2025! Tambah Daya Listrik Diskon 50%
Diskon 50% Tambah Daya Listrik! Manfaatkan Promo PLN Ramadan 2025
Diskon Listrik PLN 50% Berlaku Sampai Kapan? Cek Jadwalnya!