Tarif Impor AS: Kanada Balas dengan Bea Masuk 25% untuk Produk Amerika

photo author
- Minggu, 2 Februari 2025 | 23:35 WIB
Donald Trump memulai perang dagang dengan Meksiko, China dan Kanada, sebut pajak impor naik sebesar 25 Persen
Donald Trump memulai perang dagang dengan Meksiko, China dan Kanada, sebut pajak impor naik sebesar 25 Persen

PURWAKARTA ONLINE - Pada awal Februari 2025, ketegangan perdagangan antara Kanada dan Amerika Serikat (AS) semakin memanas setelah Perdana Menteri Kanada, Justin Trudeau, mengumumkan penerapan tarif 25% terhadap produk-produk impor dari AS.

Langkah ini merupakan respon langsung terhadap kebijakan Presiden AS, Donald Trump, yang resmi mengenakan tarif serupa pada produk-produk dari Kanada, Meksiko, dan China.

Tanggapan Kanada atas Tarif Impor AS

Trudeau mengungkapkan bahwa tarif baru ini akan diterapkan pada produk-produk dari AS senilai 155 miliar dolar Kanada (sekitar Rp1,7 kuadriliun).

Pemerintah Kanada memberikan waktu hingga Selasa, 4 Februari 2025, untuk perusahaan dan rantai pasokan Kanada menyesuaikan diri dengan kebijakan tersebut.

Baca Juga: Regulasi Pengangkatan PPPK 2024 untuk Honorer Non-Database: Solusi BKN bagi Tenaga Kerja Non-ASN

Trudeau juga menjelaskan bahwa tarif ini bertujuan untuk mengurangi dampak negatif dari kebijakan perdagangan AS, yang dinilai dapat merugikan ekonomi Kanada.

"Langkah ini diambil untuk memberikan waktu bagi perusahaan Kanada untuk mencari alternatif selain produk impor dari AS," ujar Trudeau dalam pernyataannya pada 1 Februari.

Kebijakan Trump: 25% Tarif pada Produk Kanada dan Meksiko

Sementara itu, di AS, Presiden Donald Trump baru-baru ini menandatangani perintah eksekutif yang memberlakukan tarif 25% pada produk impor dari Kanada dan Meksiko, serta 10% pada barang-barang dari China.

Kebijakan ini mulai berlaku pada 4 Februari 2025. Menurut Trump, tarif tersebut bertujuan untuk mengatasi masalah narkoba dan imigran ilegal yang masuk ke AS, yang dianggapnya sebagai ancaman besar bagi negara.

Trump juga menekankan bahwa penerapan tarif ini dilakukan melalui Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA), sebagai bagian dari upaya untuk melindungi keselamatan warga negara AS.

Baca Juga: Data Hilal Syaban 1446 H, PBNU Sebut Ketinggian Hilal Tak Penuhi Syarat

Respons Meksiko dan Potensi Dampak Global

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reza Ainudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X