Penerapan Cukai Minuman Berpemanis: Dampaknya Terhadap Mayora (MYOR) dan Sido Muncul (SIDO)

photo author
- Kamis, 16 Januari 2025 | 06:35 WIB

PURWAKARTA ONLINE - Pada semester II tahun 2025, pemerintah Indonesia berencana untuk menerapkan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Kebijakan ini diperkirakan akan membawa dampak signifikan, khususnya bagi perusahaan-perusahaan besar yang bergerak di industri minuman, seperti PT Mayora Indah Tbk (MYOR) dan PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO).

Dalam perdagangan Senin (13/1/2025), saham MYOR terjun 5,9% ke level Rp 2.550, sementara saham SIDO stagnan di posisi Rp 605.

Apa Itu Cukai Minuman Berpemanis (MBDK)?

Cukai MBDK adalah pajak yang dikenakan pada minuman dalam kemasan yang mengandung gula dalam jumlah tinggi atau pemanis buatan.

Pemerintah Indonesia berencana untuk mengenakan cukai pada produk-produk tersebut dengan tujuan mengurangi konsumsi gula berlebih yang dapat berkontribusi pada masalah kesehatan, seperti obesitas dan diabetes.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Serahkan Bukti Skandal Besar pada Pemeriksaan KPK: Apa yang Terjadi?

Rencana pemerintah ini diperkirakan akan berlaku mulai semester II-2025, namun sebelum penerapannya, pemerintah akan menyusun peraturan teknis melalui Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan.

Peraturan teknis ini akan mencakup ambang batas, jenis minuman yang akan dikenakan cukai, serta tarif cukai yang berlaku.

Dampak Penerapan Cukai MBDK bagi Perusahaan Minuman

Salah satu dampak signifikan dari penerapan cukai MBDK adalah pengaruhnya terhadap kinerja saham perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor minuman, seperti Mayora dan Sido Muncul.

Pada Senin (13/1/2025), saham Mayora (MYOR) terjatuh 5,9%, sementara saham Sido Muncul (SIDO) stagnan.

Sebagai informasi, Mayora merupakan salah satu pemain besar di pasar minuman dengan produk terkenal seperti Teh Pucuk Harum dan Kopiko. Sedangkan Sido Muncul dikenal dengan produk jamu dan minuman sehatnya.

Baca Juga: Viral! Program Makan Bergizi Gratis Disalahgunakan Petugas

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reza Ainudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X