Terbongkar! Alasan Maharani Kemala Dipecat dari MS Glow

photo author
- Minggu, 11 Agustus 2024 | 09:20 WIB
Potret Maharani Kemala bos MS Glow yang resmi mundur dan koleksi tas Hermes mewah (Instagram.com/maharanikemala)
Potret Maharani Kemala bos MS Glow yang resmi mundur dan koleksi tas Hermes mewah (Instagram.com/maharanikemala)

Purwakarta Online - Dunia bisnis kecantikan di Indonesia diguncang oleh kabar mengejutkan.

Maharani Kemala Dewi, yang dikenal sebagai salah satu pendiri dari produk kecantikan MS Glow, telah mengonfirmasi bahwa dirinya telah "dipecat" dari perusahaan yang ia bangun bersama Shandy Purnamasari.

Pengumuman ini muncul di tengah ramainya perbincangan netizen yang membicarakan tagar #MSGlowBubar yang sempat trending di aplikasi X pada awal Agustus 2024.

Pecah Kongsi yang Tak Terelakkan

Maharani, melalui akun Instagram pribadinya, mengungkapkan bahwa ia telah menerima surat pemecatan dari Shandy Purnamasari dan Gilang Widya Pramana, yang lebih dikenal sebagai Juragan 99.

Surat tersebut menyatakan bahwa Maharani dan suaminya, Dewa Gede Adiputra, tidak lagi memiliki hak atas merek MS Glow.

"Saya ikhlas melepaskan diri dari brand yang saya sangat cintai, MS Glow," tulis Maharani pada unggahan Instagramnya pada 9 Agustus 2024.

Ia juga meminta waktu hingga akhir tahun untuk mengganti logo produk yang masih menggunakan logo MS Glow menjadi MSCOSMETIC.

Baca Juga: Pendapat Gus Baha Mengenai Snouck Hurgronje, Orientalis yang Dipercaya Hafal Al-Qur'an

Kemarahan di Balik Pemecatan

Pemecatan Maharani tidak terlepas dari ketegangan yang terjadi dalam kemitraan mereka.

Kabar yang beredar menyebutkan bahwa keputusan ini dipicu oleh kemarahan Shandy dan Gilang terhadap usaha Maharani yang masih menggunakan logo MS Glow di bawah naungan PT. Urban Indo Manufaktur dan PT. Urban Asia Industri.

Maharani, yang juga dikenal sebagai "crazy rich Bali," memohon agar produk-produknya tetap dapat didistribusikan melalui jaringan seller yang telah ia bangun selama delapan tahun terakhir bersama MS Glow.

Namun, hingga kini belum ada tanggapan resmi dari Shandy Purnamasari terkait permintaan tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X