Antam Didera Isu Emas Palsu 109 Ton

photo author
- Sabtu, 1 Juni 2024 | 10:05 WIB
Kejagung Bongkar Korupsi Emas Antam 109 Ton, 6 Orang Jadi Tersangka.  (PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG)
Kejagung Bongkar Korupsi Emas Antam 109 Ton, 6 Orang Jadi Tersangka. (PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG)

PurwakartaOnline.com - PT Aneka Tambang Tbk (Antam) akhirnya buka suara terkait isu beredarnya emas palsu sebanyak 109 ton yang tengah diusut oleh Kejaksaan Agung. Dalam keterangan resmi yang dirilis pada Jumat (31/5/2024), Antam menegaskan bahwa pemberitaan mengenai 109 ton emas palsu yang beredar di masyarakat tidak benar.

"Terkait dengan maraknya pemberitaan yang menyebut adanya 109 ton emas Antam palsu yang beredar di masyarakat dalam kurun waktu 2010-2021, perusahaan memastikan bahwa pemberitaan tersebut adalah tidak benar," ujar Sekretaris Perusahaan Antam, Syarif Faisal Alkadrie.

Keaslian dan Kemurnian Terjamin

Alkadrie menjelaskan bahwa seluruh produk emas logam mulia Antam dilengkapi dengan sertifikat resmi dan diolah di satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang telah tersertifikasi London Bullion Market Association (LBMA). Dengan demikian, masyarakat tidak perlu meragukan keaslian dan kadar kemurnian emas merek Logam Mulia Antam yang beredar di pasaran.

Baca Juga: Isu 109 Ton Emas Antam Palsu, Begini Kata PT Aneka Tambang!

"Adapun 109 ton produk emas logam mulia yang diperkarakan oleh Kejaksaan dianggap berkaitan dengan penggunaan merek LM Antam secara tidak resmi, sementara produknya sendiri merupakan produk asli yang diproduksi di pabrik Antam," jelas Alkadrie.

Respons Antam Terhadap Kekhawatiran Masyarakat

Pihak Antam mengerti kekhawatiran dan keresahan yang dialami oleh pelanggan mereka. Untuk itu, Antam memastikan seluruh saluran komunikasi telah disiapkan untuk memberikan informasi yang dibutuhkan oleh pelanggan.

"Saat ini seluruh saluran komunikasi produk logam mulia Antam tersedia untuk memberikan informasi yang dibutuhkan oleh pelanggan. Pelanggan dapat menghubungi Whatsapp ALMIRA di 0811-1002-002 dan Call Center 0804-1-888-888," ujar Alkadrie.

Baca Juga: Haji Selan Pimpin LPBI PCNU Purwakarta: Komitmen Baru dalam Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim

Langkah Hukum dan Penetapan Tersangka

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan enam mantan pegawai PT Aneka Tambang (Persero) Tbk sebagai tersangka dalam kasus penjualan emas ilegal yang dicap dengan logo Logam Mulia (LM) Antam. Kejagung tengah mendalami kasus ini untuk memastikan bahwa tidak ada praktik ilegal yang merugikan konsumen dan citra perusahaan.

Penegasan Keaslian Produk

Antam kembali menegaskan bahwa isu mengenai 109 ton emas palsu yang beredar di masyarakat dalam kurun waktu 2010-2021 tidak benar. Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Antam menjamin keaslian dan kemurnian seluruh produk emas logam mulia yang diproduksi melalui Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X