Apple Digugat atas Praktik Monopoli Pasar Smartphone oleh Pemerintah Amerika Serikat

photo author
- Jumat, 29 Maret 2024 | 20:55 WIB
Logo Apple. Pemerintah Amerika Serikat melalui Departemen Kehakiman menggugat Apple atas tindakan monopoli pasar smartphone (dok. Apple)
Logo Apple. Pemerintah Amerika Serikat melalui Departemen Kehakiman menggugat Apple atas tindakan monopoli pasar smartphone (dok. Apple)

PurwakartaOnline.com - Departemen Kehakiman Amerika Serikat mengajukan gugatan terhadap Apple atas dugaan praktik monopoli dalam industri smartphone.

Enam belas jaksa negara bagian bergabung dengan departemen federal dalam gugatan besar ini.

"Masyarakat tidak seharusnya membayar harga yang lebih tinggi karena perusahaan melanggar undang-undang antimonopoli," kata Jaksa Agung AS, Merrick Garland dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan bersama dengan berita ini.

"Jika dibiarkan tanpa tantangan, Apple hanya akan terus memperkuat monopoli smartphone-nya."

Baca Juga: Burung Magpie Disita oleh Otoritas Satwa Liar: Kontroversi di Balik Kasus Molly

Gugatan hari Kamis ini menyoroti peran ekosistem yang sudah lama dimainkan oleh Apple sebagai bukti praktik yang bersifat anti persaingan, termasuk warna gelembung biru dan hijau yang digunakan oleh Pesan untuk membedakan pengguna iOS dari pengguna Android.

Secara khusus, gugatan tersebut difokuskan pada pangsa pasar pembuat iPhone di sektor smartphone premium.

Ini menuduh perusahaan meningkatkan hambatan bagi mereka yang ingin beralih ke kompetisi.

Ini termasuk hal-hal seperti "batasan kontraktual" dan proses pengujian yang telah lama diterapkan oleh perusahaan dengan App Store-nya.

Baca Juga: Realme C65: Smartphone Baru dengan Keunggulan yang Menggiurkan

Regulator menyoroti penekanan terhadap lima kategori: "super apps" (aplikasi yang menggabungkan berbagai fungsi dalam satu aplikasi), aplikasi permainan cloud streaming, aplikasi pesan, dompet digital, dan kompatibilitas lintas platform smartwatch.

Bagian terakhir merupakan sindiran atas praktik perusahaan yang memastikan bahwa fitur tertentu hanya berfungsi dengan benar ketika dipasangkan dengan perangkat Apple lainnya.

"Gugatan ini menunjukkan bahwa Apple memperkuat tembok sekitar monopoli smartphone-nya bukan dengan membuat produknya lebih menarik bagi pengguna, tetapi dengan menghalangi inovasi yang mengancam monopoli smartphone Apple," kata pernyataan tersebut.

Gugatan tersebut menarik paralel dengan gugatan antimonopoli DOJ terhadap Microsoft pada tahun 1990-an, yang menemukan Apple dan mantan CEO Steve Jobs berada di posisi yang berlawanan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X