Pertamina dan Penegak Hukum Berantas Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Jatimbalinus

photo author
- Jumat, 10 November 2023 | 21:09 WIB
Hingga Oktober 2023, jumlah kasus penyelewengan BBM bersubsidi, di wilayah Pertamina Jatimbalinus 27 diungkap secara mandiri oleh POLRI, sementara 5 diungkap melalui kerjasama Pertamina dan TNI-POLRI.   (Istimewa)
Hingga Oktober 2023, jumlah kasus penyelewengan BBM bersubsidi, di wilayah Pertamina Jatimbalinus 27 diungkap secara mandiri oleh POLRI, sementara 5 diungkap melalui kerjasama Pertamina dan TNI-POLRI. (Istimewa)

PurwakartaOnline.com - Pertamina, perusahaan minyak dan gas bumi milik negara Indonesia, bersama dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI), telah berkomitmen untuk secara sinergi maupun mandiri mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Hingga bulan Oktober 2023, tercatat sebanyak 32 kasus pidana berhasil diungkap di wilayah Jatimbalinus, dengan 27 di antaranya diungkap oleh Polri secara mandiri dan 5 kasus lainnya melalui kerja sama antara Pertamina, TNI, dan Polri. Kasus-kasus ini terkait dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi, yang seringkali melibatkan praktik menimbun BBM untuk dijual kembali dengan harga di atas yang ditetapkan oleh pemerintah.

Modus operandi seperti ini memberikan dampak negatif terhadap distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Area Manager Communication, Relations, & CSR Pertamina, Ahad Rahedi, menggarisbawahi bahwa Pertamina memiliki keterbatasan dalam menindak kasus-kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi karena kewenangannya terbatas pada rantai distribusi Pertamina hingga SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) dengan operator sebagai garda terdepan.

Baca Juga: Purwakarta Terpilih Sebagai Lokasi Ke-3 Ruwatan Nusantara dalam Rangka Daulat Budaya Nusantara

Penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh konsumen di SPBU, yang tidak menggunakannya untuk kendaraan mereka sendiri, merupakan permasalahan yang hanya dapat ditindaklanjuti oleh Polri berdasarkan Perpres 191/2014 tentang pendistribusian BBM yang memiliki kewenangan dalam penindakan kasus-kasus yang melibatkan unsur pidana. Ahad menambahkan bahwa dari sisi regulasi, badan pengatur hilir migas terus menyempurnakan aturan yang bertujuan untuk menjalankan subsidi BBM dengan lebih tepat sasaran.

Upaya tersebut melibatkan pengawasan ketat terhadap BBM jenis solar dan konsumen non-kendaraan, serta pembahasan mengenai konsumsi BBM jenis pertalite jbkp yang mayoritas digunakan oleh kendaraan pribadi. Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengungkap berbagai kasus penyalahgunaan BBM jenis pertalite, solar, dan elpiji bersubsidi di wilayah Jatimbalinus.

Dari pengungkapan kasus tersebut, sebanyak 92 tersangka berhasil diamankan. Modus yang digunakan oleh para tersangka termasuk modifikasi tangki truk dan pikap untuk mengisi BBM bersubsidi, yang kemudian dijual kembali. Selain itu, elpiji bersubsidi 3 kilogram juga seringkali dimanfaatkan untuk mengisi tabung berukuran 12 dan 50 kilogram yang digunakan untuk keperluan industri.

Selama tahun 2023, Pertamina telah memberlakukan sanksi terhadap 58 SPBU dan 11 agen LPG di Jatimbalinus. Sanksi ini beragam, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan alokasi BBM jenis pertalite dan biosolar untuk SPBU tertentu, serta perintah untuk melakukan perbaikan manajemen kepada satu SPBU. Sanksi ini diberikan berdasarkan laporan masyarakat serta investigasi mandiri yang dilakukan oleh Pertamina terhadap praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi oleh operator SPBU.

Baca Juga: Kunker Jokowi ke Purwakarta: Peresmian PLTS Terapung Cirata dan Bantuan Pedagang Lokal

VP Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Fadjar Djoko Santoso, mengapresiasi kerja keras aparat penegak hukum, baik Polri maupun TNI, serta upaya pembinaan yang dilakukan oleh Pertamina dalam menindak tegas penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Penindakan ini adalah bagian dari komitmen bersama Pertamina dan penegak hukum untuk memastikan distribusi energi yang tepat sasaran dan memberikan edukasi kepada masyarakat dan mitra lembaga penyalur agar mematuhi aturan yang berlaku.

Dalam enam bulan terakhir, terdapat 406 laporan polisi terkait kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi. Dari laporan tersebut, 338 masih dalam tahap penyidikan, dan sebanyak 435 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Bareskrim Mabes Polri berhasil mengamankan barang bukti berupa 717.850 liter solar subsidi, 501.730 liter pertalite, dan 118.504 tabung LPG subsidi.

Pertamina, sebagai perusahaan yang memimpin dalam bidang transisi energi, terus berkomitmen untuk mendukung target net zero emission 2060 dan mendorong program-program yang berkontribusi pada pencapaian Sustainable Development Goals (SDG). Semua upaya ini sejalan dengan penerapan Environmental, Social & Governance (ESG) di seluruh lini bisnis dan operasi Pertamina, demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan sosial.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Febri Nugrahadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X