Purwakarta Semangat Mendorong Pariwisata: Literasi Standardisasi Usaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata!

photo author
- Minggu, 2 Juli 2023 | 10:00 WIB
Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata, dan Kebudayaan Kabupaten Purwakarta, Drs. H. Mohammad Ramdan (Purwakarta Online/Enjang Sugianto)
Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata, dan Kebudayaan Kabupaten Purwakarta, Drs. H. Mohammad Ramdan (Purwakarta Online/Enjang Sugianto)

Semangat Purwakarta dalam mendorong pariwisata melalui literasi standardisasi usaha berbasis risiko, disertai dukungan pihak terkait.

PurwakartaOnline.com - Pariwisata di Kabupaten Purwakarta semakin mendapatkan dukungan yang kuat dalam upaya pengembangan dan peningkatan sektor pariwisata.

Dalam acara "Literasi Pelaksanaan Standardisasi Usaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif" yang diselenggarakan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bekerjasama dengan Komisi X DPR RI, Purwakarta menunjukkan semangatnya dalam mendorong sektor pariwisata.

Baca Juga: Ada Apa Dengan Satgas BLBI? Banyak Aset Obligor Nakal Tidak Disita!

Kepala Disporaparbud Kabupaten Purwakarta, dalam sambutannya, mengakui peran besar Ketua Komisi X DPR RI, H. Syaiful Huda, dalam mendukung pariwisata di Kabupaten Purwakarta.

Keaktifan anggota DPRD Kabupaten Purwakarta, Ceceng Abdul Qodir, juga disoroti sebagai salah satu pihak yang menyokong perkembangan pariwisata di daerah ini.

Acara ini dihadiri oleh sejumlah tokoh dan pejabat penting, termasuk Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata, dan Kebudayaan Kabupaten Purwakarta, Drs. H. Mohammad Ramdan, serta Ketua Pokja Sertifikasi Usaha dari Kemenparekraf/Baparekraf, Ibu Retno Bertha.

Agus Priyono, Praktisi Standar Usaha Pariwisata dari Kemenparekraf, juga memberikan materi utama tentang "Literasi Pelaksanaan Standarisasi Usaha Berbasis Resiko Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif".

Baca Juga: Purwakarta Punya Komunitas Millenial Militan! Untuk Menangkan Muhaimin Iskandar di Pilpres 2024

Acara ini diselenggarakan dengan tujuan melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Dalam hal ini, peran dan keterlibatan pelaku usaha sangat penting untuk mendukung proses penyelenggaraan perizinan berusaha dan pelaksanaan standardisasi usaha yang berkelanjutan, adaptif, dan berdaya saing.

Deputi Bidang Industri dan Investasi dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menjadi penyelenggara acara ini.

Baca Juga: Ganjar Pranowo dan Sandiaga Uno Bertemu di Arab Saudi: Ada Apa?

Kegiatan "Literasi Pelaksanaan Standardisasi Usaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif" akan dilaksanakan pada Minggu, 2 Juli 2023, pukul 08.00 WIB di Cikao Park, Purwakarta (jadwal dapat berubah).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X