PURWAKARTA ONLINE, Purwakarta – Tiga pelaku pengeroyokan di Situ Wanayasa kini menghadapi ancaman hukum berat.
Mereka bisa dijerat Pasal 170 KUHP dengan hukuman hingga 9 tahun penjara.
Hukuman Bisa Lebih Berat Jika Korban Meninggal
Baca Juga: Terancam Pasal 170 KUHP! Aksi Pengeroyokan Sadis di Situ Wanayasa Viral, Korban Alami Luka Berat
Pasal 170 KUHP mengatur bahwa pengeroyokan yang menyebabkan luka berat bisa dikenai hukuman 9 tahun penjara.
Namun, jika kondisi korban memburuk atau meninggal dunia, hukuman bisa meningkat menjadi 12 tahun penjara!
Kapolsek Wanayasa, AKP Heppy Nurniawan, memastikan bahwa pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Pengeroyokan Remaja di Situ Wanayasa
Netizen Geram, Desak Hukuman Maksimal
Video pengeroyokan ini viral di media sosial, terutama di Purwakarta.
Rekaman yang diambil dari atas tersebut memperlihatkan dengan jelas adegan demi adegan pengeroyokan.
Banyak netizen yang menyayangkan tindakan sadis tersebut, terutama karena terjadi di bulan puasa.
Baca Juga: Video Viral 41 Detik Situ Wanayasa Purwakarta, 3 Pelaku Diamankan Polisi
Video pengeroyokan yang viral di media sosial menuai kecaman luas.
Banyak warganet meminta keadilan bagi korban.
Ramai diperbincangkan.
Publik berharap hukum ditegakkan secara transparan agar tidak ada kasus serupa di masa depan.