Seharusnya, sisa Rp30 juta dari bantuan itu bisa digunakan untuk membeli rumah seharga Rp130 juta, dengan tambahan bantuan Rp100 juta dari Dedi.
Baca Juga: Regulasi Pengangkatan PPPK 2024 untuk Honorer Non-Database: Solusi BKN bagi Tenaga Kerja Non-ASN
Namun, karena uangnya telah habis, rencana tersebut menjadi sulit diwujudkan.
“Kalau Rp130 juta, Ibu masih punya Rp30 juta, kita tinggal nambah Rp100 juta. Tapi kalau sekarang tinggal Rp10 juta, saya nggak bisa nambah lebih dari Rp100 juta,” jelasnya.
Dedi menegaskan bahwa bantuan yang ia berikan harus digunakan dengan bijak.
Kejadian ini menjadi pelajaran agar masyarakat tidak konsumtif dan lebih memprioritaskan kebutuhan utama dibanding keinginan sesaat.***