PURWAKARTA ONLINE - Sejak awal Januari 2024, temuan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, mencuri perhatian publik.
Polemik ini memunculkan berbagai spekulasi, dari proyek pembangunan ilegal hingga dugaan keterlibatan nama besar seperti Sugianto Kusuma alias Aguan.
Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten melaporkan bahwa pagar ini dibangun menggunakan bambu yang ditancapkan ke dasar laut.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyebut bahwa pagar ini berdiri di atas 263 bidang tanah, yang sebagian besar terdaftar atas nama PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa, dua perusahaan yang terafiliasi dengan Agung Sedayu Group.
Baca Juga: Heboh! Mayor Teddy Indra Wijaya Hormat ke Aguan? Ini Klarifikasi Istana
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama tim gabungan telah melakukan inspeksi pada September 2024.
Menteri Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, “Kami akan menjatuhkan denda administratif sebesar Rp18 juta per kilometer pagar laut.”
Dengan total panjang pagar mencapai 30,16 kilometer, denda yang dikenakan mencapai lebih dari Rp500 juta.
Di tengah kontroversi ini, video viral di media sosial memperlihatkan Sekretaris Kabinet Mayor Teddy Indra Wijaya yang diduga memberi hormat kepada Aguan.
Baca Juga: Fakta di Balik Video Mayor Teddy Hormat ke Aguan yang Viral
Unggahan tersebut memicu perdebatan sengit, hingga Deputi Protokol Istana Yusuf Permana memberikan klarifikasi.
“Sosok yang diberi hormat adalah Mayjen TNI Purn. Asro Budi, mantan komandan Mayor Teddy,” ujarnya.
Kasus ini, sampai sekarang belum mencapai titik terang, namun sudah menjadi perbincangan hangat di masyarakat.
Siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas pagar laut ini? Akankah nama-nama besar seperti Aguan benar-benar terbukti terlibat?