PURWAKARTA ONLINE - Hotel Aruss Semarang tengah menjadi sorotan publik setelah disita oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Hotel berbintang empat ini diduga dibangun menggunakan dana hasil pencucian uang dari tindak pidana judi online.
Penyitaan Hotel Aruss Semarang
Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri, mengonfirmasi penyitaan ini pada konferensi pers 6 Januari 2025.
“Kami menyita aset berupa Hotel Aruss di Semarang karena terkait TPPU hasil judi online,” ujarnya.
Baca Juga: Johnny Wong Mualaf yang Inspiratif, Kisah Ayah Baim Wong yang Penuh Makna
Meski disita, hotel yang beralamat di Jalan Dr. Wahidin Nomor 116 itu masih beroperasi seperti biasa.
Menurut Helfi, hotel tersebut dikelola oleh PT Arta Jaya Putra (AJP) dan diduga dibangun dengan dana sebesar Rp40,5 miliar yang ditransfer melalui lima rekening.
Rekening-rekening ini milik orang-orang yang terlibat dalam platform judi online seperti Dafabet, Agen138, dan judi bola.
Aliran Dana Mencurigakan
Dana pembangunan hotel berasal dari transfer beberapa rekening nominee.
“Rekening tersebut dibuka oleh bandar judi online. Modusnya, uang hasil judi ditampung, ditransfer, lalu ditarik tunai untuk disetorkan ke rekening lain,” jelas Helfi.
Baca Juga: Mafia Judol di Balik Hotel Aruss Semarang, TPPU Senilai Rp 40 Miliar!
Hasil penyelidikan mengungkap, PT AJP menerima dana dari seseorang berinisial FH melalui rekening atas nama OR, RF, MD, dan KP.