PURWAKARTA ONLINE - Hotel Aruss di Jalan Dr. Wahidin, Semarang, menjadi sorotan setelah disita oleh Bareskrim Polri. Hotel ini diduga dibangun menggunakan dana hasil tindak pidana judi online.
Brigjen Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa penyitaan ini adalah bagian dari pengusutan kasus pencucian uang.
"Kami menemukan bahwa hotel ini dikelola PT Arta Jaya Putra, dengan dana dari rekening hasil judi online," jelas Helfi.
Modus Operandi: Uang Judi untuk Bangun Hotel
Penyelidikan menunjukkan, dana Rp 40,5 miliar mengalir melalui lima rekening nominee dan beberapa transaksi tunai.
Baca Juga: Ayah Baim Wong Meninggal Dunia, Sosok Johnny Wong yang Dekat dengan Quraish Shihab
Uang tersebut digunakan untuk membangun hotel bintang empat ini.
"Ini adalah upaya layering untuk menyembunyikan asal-usul uang," kata Helfi.
Fasilitas Mewah di Balik Kasus Hukum
Hotel Aruss menawarkan fasilitas kelas atas, mulai dari kolam renang, pusat kebugaran, hingga restoran mewah.
Hotel ini juga memiliki lintasan jogging tertinggi di Indonesia, yang terletak di lantai 7.
Namun, kemewahan ini kini dibayangi kasus hukum.
Meski disita, hotel masih beroperasi hingga ada keputusan lebih lanjut.